mimbarumum.co.id – Kuasa hukum mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko membantah kliennya terlibat dalam penyelundupan senjata api ilegal. Soenarko tidak tahu ada proses pengiriman senjata api ke Jakarta.
“Mayjen (Purn) Soenarko tidak pernah memasukkan senjata M16A1, maupun M4 Carbine ke Indonesia,” ucap kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu, kepada wartawan di Hotel Century, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).
Ferry menjelaskan, pada 15 Mei 2019, Soenarko yang pernah menjadi Pangdam Iskandar Muda (IM) mendapat telepon dari anggota Kodam IM. Anggota tersebut mengaku ditangkap soal dugaan senjata api.
“Jadi begini, Pak Soenarko itu tanggal 15 Mei ditelepon oleh perwakilan Iskandar Muda di Jakarta. Namanya Zainal, dia bilang ‘Pak, saya ditangkap’. ‘Masalah apa?’ kata Pak Soenarko. ‘Masalah senjata’. ‘Senjata apa?’. Karena tidak ada informasi apa pun mengenai dikirimnya senjata itu,” ucap Ferry.
“Dan dikirimnya itu bukan dalam saat yang tepat. Orang dalam situasi politik gini kok ngirim senjata, yang bener saja. Nah, pasti ada pihak-pihak tertentu yang bermain, yang mendorong yang namanya Heriansyah itu mengirim,” ucap Ferry.
Dalam kasus penyelundupan yang menjadikan Soenarko tersangka, memang ada satu anggota TNI aktif yang ditangkap. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi menyebut Praka BP yang menjadi tersangka.
Sementara itu, Heriansyah yang disebut oleh Ferry adalah tenaga bantuan operasi di Kodam IM. Dia memang menjalin hubungan saat Soenarko menjadi Pangdam IM pada 2008/2009.
“Heriansyah itu tenaga bantuan operasi (TBO). Dalam kodam-kodam, yang bermasalah kayak ada masalah hukum kayak di Irian Jaya, di Aceh, Timor-Timur, itu pasti ada TBO. TBO itu orang sipil yang diperbantukan, mengenal medan, orang asli daerah itu,” ucap Ferry.
Namun Ferry tidak membantah bahwa Soenarko ingin mengirim senjata jenis M16A1 bekas anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dari Aceh ke Museum Kopassus di Jakarta. Ferry menyebut Soenarko meminta Heriansyah memastikan pengiriman senjata itu harus dilengkapi dengan surat legal.
“Perintahnya, dikirim itu harus didukung dengan dokumen-dokumen lengkap yang sah, silakan berurusan dengan Kasdam (IM), Pak Daniel (Brigjen TNI A Daniel Chardin),” ucap Ferry. (det)