Penerimaan P3K Ditunda, Gubsu Minta Guru Honorer Maklum

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi meminta guru honorer untuk memaklumi penundaan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021 ini.

Edy mengatakan, penundaan penerimaan tersebut dilakukan karena keuangan tidak mencukupi. Apalagi saat ini Sumut sedang membutuhkan dana untuk penanganan Covid-19 dan penanganan dampak pandemi.

Selain itu, Edy menyebutkan pertumbuhan ekonomi Sumut saat ini sedang berada pada di angka 1,85 persen yang mengarah pada deflasi.

“Untuk itu kita memprioritaskan anggaran untuk kepentingan rakyat 33 kabupaten/kota. Penerimaan PPPK itu kita tunda, kita akan anggarkan di 2022 untuk di 2023, kita tidak anggarkan di 2021,” kata Edy saat diwawancarai di Rumah Dinas, Jalan Jenderal Sudirman, No.41 Medan, Jumat (16/7).

- Advertisement -

Disebutkan, saat ini untuk bidang pendidikan Pemprov Sumut sudah mengalokasikan, 48 persen dari pendapatan daerah yang diperuntukkan membiayai guru honorer dan memfasilitasi siswa SMA/SMK dengan bantuan SPP senilai Rp35 ribu per siswa.

“Sehingga dana yang sudah kita rencanakan tidak mencukupi sehingga kita tundalah ini. Untuk guru-guru kita yang saat ini terdampak dengan yang saya sampaikan tersebut, mohon maklum. Bukan ditiadakan tapi ditunda dan dianggarkan di tahun berikutnya karena dananya yang tak cukup,” ujarnya.

Sementara itu, menanggapi rekomendasi DPRD Sumut yang meminta agar proses penerimaan guru PPPK dilanjutkan, Edy menegaskan, penerimaan PPPK tidak memungkinkan dilakukan pada tahun ini.

“Duitnya tidak ada, apanya yang mau dikerjakan? Duitnya yang tak cukup,” tegasnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) melalui Komisi A, C dan E menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait pembatalan pembukaan formasi 10.991 guru honorer, Kamis (15/7).

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan guru tidak tetap (GTT) yang sebelumnya sempat mengadukan pembatalan pendaftaran formasi PPPK itu ke Komisi E DPRD Sumut.

Adapun hasil dari rapat tersebut mengeluarkan dua rekomendasi yang harus ditindaklanjut oleh Pemerintah Provinsi Sumut (Provsu). Pertama, Pemprovsu harus tetap membuka pendaftaran formasi PPPK meski penutupan pendaftaran formasi PPPK ditutup pada 21 Juli 2021 mendatang.(mc)

Editor : Jafar Sidik

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kapolda Sumut Tinjau Arus Balik di Bandara Kualanamu, Pengamanan Masih Berlanjut

mimbarumum.co.id – Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, meninjau situasi arus balik mudik lebaran di Bandara Kualanamu, Kabupaten...