Pendirian Grup GoTo Diawasi KPPU

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengawasi transaksi pendirian Grup GoTo. Yakni bentukan kombinasi usaha yang melibatkan Gojek dan Tokopedia. Pembentukannya pada tanggal 17 Mei 2021 lalu.
Sebagaimana diketahui, Grup GoTo mengombinasikan layanan e-commerce, on-demand. Serta layanan keuangan dan pembayaran serta layanan lainnya.
Kombinasi usaha ini dinilai sebagai kombinasi terbesar perusahaan internet dan layanan media di Asia. Hingga kini, KPPU belum menerima pemberitahuan atau notifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Terutama untuk aksi korporasi berupa merger dan akuisisi di Indonesia.
“Jika memang pembentukan kombinasi usaha tersebut merupakan hasil transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham. Maka transaksi tersebut wajib dinotifikasikan kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah transaksi tersebut efektif,” ucap Anggota KPPU, M Afif Hasbullah dalam rilisnya.
Jika dibutuhkan, relaksasi jangka waktu notifikasi juga dapat diberikan hingga 60 hari. Sesuai dengan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Untuk itu, KPPU menghimbau agar Grup GoTo memberikan penjelasan atau notifikasi kepada KPPU atas pembentukan kombinasi usaha tersebut,” tulisnya.
Dia menjelaskan, KPPU secara simultan melakukan pengawasan atas berbagai aksi korporasi. Terutama yang memiliki implikasi terhadap persaingan usaha. Baik aksi merger dan akuisisi maupun aliansi strategis.

Sektor Digital

Pengawasan kombinasi usaha ini menggunakan kajian KPPU di sektor digital. Termasuk berbagai data dan dokumen KPPU dari berbagai notifikasi merger. Akuisisi oleh PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) juga menjadi kajian.
Dia bilang sejak tahun 2018, perusahaan tersebut dan anak usahanya telah belasan kali melakukan notifikasi kepada KPPU. Sehingga berbagai kegiatan usaha dan rencana bisnisnya telah dapat diketahui.
Pengawasan yang dilakukan akan berfokus pada berbagai pasar bersangkutan di ekosistem Grup GoTo. Serta potensi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat timbul paska transaksi tersebut.
Sebagai informasi, dalam praktek yang berlaku internasional. Suatu transaksi di pasar digital umumnya melibatkan pasar yang multi-sisi (multi-sided). Dalam hal tersebut, pasar yang awasi cukup beragam dan membutuh analisis dampak jaringan (network effect) yang kompleks.
“Secara prinsip, KPPU mendukung terhadap penciptaan daya saing bagi setiap pelaku
usaha di dalam negeri. Sepanjang hal tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku dalam
Undang-undang No. 5 Tahun 1999. KPPU menghimbau setiap pihak untuk tetap
memperhatikan regulasi yang berkaitan dengan persaingan usaha,” terangnya.
Dia munuturkan KPPU membuka diri seluas-luasnya bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha. Terutama paska pembentukan kombinasi usaha tersebut.
- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Pangkalan Resmi Siap Layani Kebutuhan LPG 3 Kg Masyarakat

mimbarumum.co.id - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan bahwa pangkalan-pangkalan resmi (sub penyalur) LPG 3...