Pencopotan Hakim MK Aswanto Disoal, PB PASU: Cacat Hukum  

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Dunia peradilan saat ini sepertinya sedang goncang dan tercabik-cabik akibat dua skandal yang menerpa dua Wakil Tuhan di lembaga tertinggi penegakan hukum di Indonesia. Dalam kurun waktu sepekan terakhir, dua hakim dicopot dari jabatannya.

Salah satu yang menggemparkan adalah skandal yang menerpa Mahkamah Agung (MA) atas ditetapkannya Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap putusan kasasi pailit koperasi di Jawa Tengah. Kemudian, pencopotan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Aswanto dalam rapat paripurna DPR, Kamis (29/9).

Ketua Umum PB PASU Eka Putra Zakran, SH MH atau yang akrab disapa Epza, menyesalkan pencopotan Hakim MK Aswanto oleh DPR. Menurutnya, ini sangat memprihatinkan, khususnya bagi para pencari keadilan. Sebab, karena pencopotan hakim MK tersebut dinilai cacat hukum.

“Pencopotan dua Wakil Tuhan antara Sudrajat dan Aswanto, secara spesifik berbeda konteks. Kalau Sudrajat itu kan terkait masalah cela hakim, yakni meruntuhkan moralitas dan integritas Hakim. Sedangkan pencopotan hakim Aswanto terkait keputusan politik di parlemen. Ini yang kita prihatinkan, karena pencopotan Hakim Aswanto tidak pantas dan cacat hukum,” kata Epza, Minggu (2/10).

Menurutnya, dalam konteks runtuhnya moralitas hakim, khususnya “hakim cela” dirinya sepakat bahwa hakim layak dicopot dan diberikan sanksi tegas. Ia juga sependapat bila hakim cela tersebut dihukum seberat-beratnya, karena telah meruntuhkan benteng keadilan.

Namun, lanjutnya, dalam konteks pencopotan hakim melibatkan campur tangan politik di DPR, sangat tidak pantas. Menurutnya, Hakim MK tak boleh dicopot begitu saja.

“Sejatinya harus melewati mekanisme yang dibenarkan UU. Pendeknya pencopotan tersebut harus yuridis formal agar tidak terkesan ‘bar-bar” dan harus fair play, sehingga pencopotan itu tidak dinilai “abal-abal” oleh publik. Apalagi kuat dugaan, pencopotan Aswanto karena banyak produk-produk DPR yang dianulir, daintaranya isi dari UU Cipta Kerja,” ujar Epza.

Yang anehnya lagi, sambungnya, pencopotan Hakim Aswanto kemudian digantikan oleh Sekjen MK, Guntur Hamzah.

“Ini kan aneh penggantian seperti ini, karena telah mengeyampingkan prinsip-prinsip pengangkatan hakim yang bersifat selektif. Undang Undang MK kan mengamatkan prosesnya harus selektif. Nah, seolah-olah DPR sedang melakukan “obok-obok” MK, lembaga peradilan yang amat sangat mulia itu,” beber Epza.

Dijelaskannya lagi, Pasal 20 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UUMK) dinyatakan bahwa: “Proses pemilihan Hakim Konstitusi dari ketiga unsur lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses seleksi yang objektif, akuntabel, transparan dan terbuka oleh masing-masing lembaga negara”.

“Selain itu, dalam PMK Nomor 2 tahun 2012, khususnya Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 12 diatur kok secara detail tatacara pemberhentian Hakim MK. Jadi, bukan seperti yang dilakukan DPR saat ini. Hemat kami tata cara yang diakukan DPR ini jelas cacat hukum, sebab itu kita dari PB PASU menolak,” tandas Epza.

Reporter : Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Terdakwa Kasus Penipuan Masuk Akpol Ninawati Akhirnya Duduk di Kursi Pesakitan

mimbarumum.co.id - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Nina Wati kembali digelar di PN Lubukpakam Tempat Sidang Labuhandeli,...