mimbarumum.co.id – Kepala BNN Sumut Brigjen Toga Panjaitan membeberkan cerita penggrebekan yang dilakukan di Fakultas Ilmu Budaya USU pada Sabtu (9/10/2021) malam.
“Ini berdasarkan informasi masyarakat dan kami bekerja sama dengan USU. Lalu, kita melakukan perencanaan untuk ditindak lanjuti,” kata Toga saat memimpin paparan di kantor BNNP Sumut, Senin (11/10/2021).
Pihaknya menjelaskan, dari hasil razia, ada 47 orang yang diamankan di TKP. Kemudian dilakukan tes urine, ternyata ada 31 orang positif menggunakan narkotika golongan I jenis ganja. Sementara lainnya negatif, sehingga tidak dibawa ke kantor BNNP Sumut.
Setelah itu, yang positif didata dan didapati ada 14 orang mahasiswa aktif USU dan 6 orang alumni USU.
“Sementara 11 orang masyarakat biasa. Barang bukti ada ganja yang sudah siap pakai 118 paket kecil berukuran 1,8 gram. Total keseluruhan ada 508,6 gram,” ujarnya.
“Setelah dilakukan interograsi, sebanyak 265 gram adalah milik salah satu tersangka JHS (Alumni FIB USU),” sambungnya.
Ia pun menjelaskan, berdasarkan keterangan JHS, ia mendapatkan barang haram itu dari D. Pihaknya pun melakukan pengejaran dan berhasil meringkus D pada Minggu (10/10/2021) pagi.
“Nah, sebenarnya saat itu si DM (Mahasiswa Budi Darma) lagi bersama teman lelakinya bernama FAY (Mahasiswa Budi Darma) di Jalan Cemara Ujung,” ujarnya.
“Kemudian ada yang belum diakui sekitar 243,6 gram. Selain itu ada uang Rp 300 ribu, KTP, KTM, Buku Tabungan, serta lainnya,” sambungnya.
“Tersangka akan dikenakan pasal 114, 111, dan 132. Selain itu ada pasal 127 sebagai korban penyalah guna,” tutupnya.
Editor : Jafar Sidik