Penangkapan Bos Lee Garden cs Diduga Langgar HAM

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Penangkapan pemilik diskotik Liesam (48) dan saudaranya, Lienawati (51) warga Jalan Timur Baru II, Kecamatan Medan Timur di Komplek Vila Merbau, Jalan Merbau pada Selasa (30/4/2019) lalu diduga melanggar HAM.

Pasalnya Liesam saat ditangkap sedang beribadah dan pihak Polrestabes Medan langsung menangkapnya.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum terlapor, Lie Roy Sitanggang dari kantor Hukum Antara kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Kamis (2/5/2019) sore.

Dikatakan Roy penangkapan yang dilakukan aparat Polrestabrs Medan kepada kedua kliennya itu jelas-jelas melalanggar aturan (SOP) Polri.

- Advertisement -

“Kedua klien kami sebelumnya dituduhkan melakukan pemukulan terhadap Rimawati yang juga merupakan saudara dari kedua kliennya itu. Anehnya, polisi langsung tangkap tanpa melakukan pemanggilan ataupun diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

Kasus penangkapan dan dijadikannya tersangka terhadap dua kliennya ini diduga penuh rekayasa. Kenapa belum ada pemeriksaan terus ditetapkan sebagai tersangka. Ada apa dibalik itu.

“Salah satu anggota Polrestabes yang diketahui bernama Budianto memberikan surat tangkap kedua kliennya untuk dibaca. Pada saat itu juga langsung ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Medan,” katanya.

Roy sempat menanyakan kepada pihak kepolisian mengenai surat penangkapan yang diserahkan. Dimana bunyi penangkapan atas nama tersangka Liesam dan Lienawati tidak dicantumkan tanggal pembuatan surat penangkapan. Namun anehnya, surat itu ditandatangani Kasat Reskrim dengan stempel Polrestabes Medan.

“Ada kejanggalan dimana disebut masa berlaku surat penangkapan, dimana pada poin tanggal dimulainya dan diakhiri pada tanggal berapa, namun hanya ditulis bulan April sampai dengan April 2019,” terangnya.

Sekaitan dengan penangkapan terhadap Liesam dan Lienawati yang langsung dijadikan tersangka itu, Roy Sitanggang akan membuat laporan surat terbuka.

“Kami akan membuat laporan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian,” pungkasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yuda Prawira membantah dengan tegas bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka sudah sesuai prosedur.

“Kedua tersangka ditangkap di dalam rumahnya. Saat pintu rumah diketok, tersangka Liesam membukakan pintu. Pengacara ditelepon tersangka dan langsung datang. Pengacara mencoba menghalang-halangi anggota kita. Namun petugas meminta surat kuasa, namun pengacara tidak bisa menunjukkan. Penangkapan terhadap tersangka dilengkapi surat penahanan,” tutur Yudha.

Yudha menerangkan kedua tersangka ditangkap berawal dari laporan korbannya, Ramly Hati dan Gunawan yang juga keluarga tersangka pada, Minggu (7/4/2019).

“Dalam laporannya, Ramly Hati bersama suaminya, Darwan Muktar dan Gunawan datang ke rumah almarhum ibu korban dan tersangka Liesam di Jalan Gatot Subroto untuk melakukan sembahyang mengenang hari ke-49 wafat. Setibanya di rumah tersebut, korban bertemu dengan kedua pelaku yang sedang melakukan ritual dan sembahyang di lantai 3 rumah,” sebutnya.

Masih dijelaskan Yudha, korban Ramly kemudian naik ke lantai 4 dan bertemu dengan pelaku yang baru selesai sembahyang. Namun kedua pelaku langsung menuju lantai 5. Ketika itu korban mengajak ngobrol Rizal yang merupakan sopir almarhum ibu korban, guna memintanya dibukakan pintu saat hendak sembahyang.

“Lis yang saat itu berada di lantai 5 mendengar percakapan tersebut dan langsung menyahut dengan bahasa yang kurang enak didengar korban. Korban dan tersangka terlibat perang mulut. Darwan Muktar dan Gunawan yang mendengar keributan itu langsung beranjak dari lantai 3 menuju lantai 4. Di saat bersamaan kedua pelaku juga turun ke lantai 4 dan perang mulut dengan kedua korban,” ungkapnya.

Lanjut Yudha, Liesam diduga menghentakkan kedua tangannya ke arah dada Gunawan, sementara Ramly mencoba memisahkan. Selanjutnya Ramly berjalan ke belakang tubuh Gunawan, namun Liesam terus mendatanginya dan langsung mendorong korban serta meludahinya.

“Dari pengakuan korban, Liesam membenturkan kepalanya ke kepala Ramly serta mencakar tangannya. Liesam saat itu menarik dan memiting leher serta mencakar tangan Gunawan. Selanjutnya Darwan Muktar melerai istrinya dengan pelaku. Selanjutnya kedua korban melaporkan penganiayaan itu ke Polrestabes Medan,” tandasnya.

“Penangkapan terhadap kedua tersangka sudah sesuai prosedur yang ada. Kedua tersangka dijerat Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Yudha. (dd)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Pasutri Edarkan Sabu di Gang Himpak Desa Patumbak Lama Tak Terjamah

mimbarumum.co.id - Peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Pertahanan, Dusun 6, Gang Himpak, Desa Patumbak Lama/Patumbak Kampung, Deli Serdang,...