Penangkapan 4 Tersangka Debt Collector Diapresiasi, Praktisi Hukum Minta Polisi Tangkap Direktur Leasing

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Terkait dengan video viral penangkapan empat orang debt collector oleh pihak kepolisian di sekitar Stadion Teladan, Medan, pada Senin (21/5/2025) lalu.

Praktisi Hukum, Rustam Hamonangan Tambunan, SH menyampaikan pendapatnya kepada awak media, Senin (9/6/2024).

“Menurut saya, empat orang debt collector itu sudah melakukan tindakan ancaman dan kekerasan membuat keresahan di ruang publik, kalaupun katanya eksternal, debt collector membuat pernyataan adanya plat bodong memberhentikan unit, memeriksa unit mesin, itu mereka tidak punya hak, apalagi membuat keresahan di sekitar Polsek Medan Kota lagi,” ucap Rustam.

“Kalau ada yang namanya plat bodong, mereka harus terlebih dahulu membuat laporan polisi, baru dari pihak leasing diwaliki pihak eksternal ke lapangan. Jadi bukan proses langsung berhentikan dan memeriksa. Itu bukan kewenangan mereka, tengok surat kuasa mereka. Baca itu surat kuasanya. Maka pasal 55, 56 patut di sertakan kepada perusahaaan leasing selaku pemberi kuasa

Ia menerangkan terkait dengan penangkapan itu, serta adanya komentar dari pihak leasing yang menyatakan tidak punya surat penangkapan, itu tidak perlu karena buktinya sudah tertangkap tangan.

“” Karena dalam menjaga keamanan dan ketertiban tugas kepolisian, apalagi di situ ada anak kecil. Pihak eksternal itu gak ada hak untuk menahan, memberhentikan. Itu tugas dari polisi. Leasing yang diwakili oleh debt collector tidak punya hak untuk menyita. Sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi, satu bahwa penarikan itu harus ada penetapan dari pengadilan. Atau yang kedua minimal harus ada pernyataan kerelaan dari debitur, baru boleh menarik. Masing-masing leasing itu punya gak SPPI (Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia), kalau gak ada ilegal mereka.
Cara-cara mereka sudah melanggar Undang-undang dan mengganggu ketertiban umum,” paparnya.

Menurutnya tindakan pihak kepolisian itu sudah benar dan diapresiasi. Tindakan dari penyidik dan Kasat Reskrim untuk menahan dan menangkap mereka.

“Itu pelajaran bagi para debt collector lainnya, jangan melanggar undang-undang, jangan mau cepat aja cair. Kalau mereka gak senang buat di pengadilan. Jangan hanya debt collector yang tersangka kan, pihak dari leasingnya juga, direkturnya tersangka kan. Karena ini terjadi sudah berulang-ulang. Itu udah rahasia umum.
Direkturnya wajib tersangka juga, supaya jadi pembelajaran. Ini negara hukum. Sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi itu,” beber Rustam.

“Kalau Terkait dengan perampasan handphone itu, itu konteks yang berbeda. Akibat dari mereka manahan dan memberhentikan,” sambungnya.

Ia menjelaskan Terkait nopol palsu, itu bukan kewenangan debt collector untuk menyatakannya.

“Terlalu Prematur mereka menyatakan itu. Karena bukan Kapasitas dan bukan kewenangan mereka, itu tugas polisi. Mereka hanya debtcollector aja. Harapannya, para debt collector sesuai dengan penetapan pengadilan, sesuai prosedur, atau bujuk debiturnya. Ini ngancam-ngancam aja dengan badan besar dan rantai besarnya,” harapnya.

Menurutnya, kalau pihak leasing mau menyita harus minta penetapan dari pengadilan, itu langsung dari panitera, juru sita.

“Tindakan polisi itu sudah benar. Dalam hal penangkapan itu, tidak perlu surat penangkapan karena sudah tertangkap tangan di dekat Polsek pula itu. Jangan buat stigma medan ini tidak aman, buat situasi kondusif. Ada begal, ada lagi debtcollector, kalau masalah utang piutang itu ada prosedurnya. Di perjanjian mana pun tidak ada ditarik dengan debt collector, tapi di pengadilan mana diselesaikan, sudah ada undang-undangnya, seperti itu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan yang dipimpin Iptu Eko Sanjaya SH, MH, berhasil menangkap 4 orang pria yang berprofesi sebagai debt collector, karena diduga melakukan perampasan Hp milik seorang wanita di jalan Stadion, kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.

Diamankan 4 orang pelaku pelaku dengan modus 365 KUHP atau pencurian dengan kekerasan subsider 368 KUHP, melakukan ancaman kekerasan untuk menguasai milik orang lain,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat rilis pada Kamis (22/5/2025).

Keempat orang pelaku yang diamankan oleh pihaknya masing-masing berinisial YAS (55), AKN (39), BS (47), dan RT (48) melakukan perbuatan 365 KUHP pada tanggal Rabu (21/5/2025) atas pelapor Lia Praselia (35) warga Grand Menteng Indah, Medan Denai Kota Medan.

“Ini adalah cara-cara premanisme, cara-cara yang menggunakan di ruang terbuka publik yang sudah berulang kali kita tegaskan tidak boleh terjadi di Kota Medan,” ungkap Kapolrestabes.

Ia menuturkan, kronologisnya pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 14.44 WIB personel unit Resmob mendapat informasi terjadinya perampasan 1 unit Hp yang dilakukan oleh sekitar 10 orang.

“Kemudian diamankan 4 orang yang diduga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan,” tuturnya.

Atas perbuatannya para pelaku, korban mengalami kerugian hilangnya Hp dan mobil yang dikendarainya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry terkait penangkapan dan penahanan empat orang tersangka debt collector yang viral, mengatakan akan mengecek.

“Saya cek dlu, ya,” ujar Kombes Ferry via Whatsaap.

Reporter: Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Gang Adil Medan Maimun

mimbarumum.co.id - Satnarkoba Polestabes Medan berhasil meringkus seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Brigjend Katamso Gang...