mimbarumum.co.id – Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menepati janjinya untuk menyegel diskotek Sky Garden atau Key Garden yang diduga menjadi sarang narkoba dan prostitusi di Jalan Sei Petani, Kecamatan Kutalimbaru.
Penyegelan dilakukan setelah tim menemukan bahwa Diskotek Key Garden tidak mengantongi izin operasional, atau menyalahi aturan.
“Pada hari ini, kita melakukan penertiban dengan menyegel Diskotek Key Garden, karena tidak memiliki izin operasional. Kegiatan ini juga telah dihadiri oleh pengelola Key Garden,” kata Kasatpol PP Pemprov Sumut, Tuahta Saragih, setelah melakukan penyegelan pintu masuk.
Ia mengatakan, diskotek Key Garden dilarang beroperasi sampai izinnya dilengkapi.
Setelah dilengkapi, pihaknya juga akan mengkaji ulang lokasi tersebut.
“Setelah ditertibkan, tidak melakukan kegiatan tambahan di sini. Dihentikan sampai persyaratan di penuhi kepada Pemkab Deliserdang dan Pemprov Sumut,” ucapnya.
Dalam hal ini, Diskotek Key Garden telah melanggar Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Deliserdang Nomor 7 tahun 2015, tentang ketenteraman dan ketertiban umum, pasal 30 dan pasal 59 ayat 1.
“Di mana, diskotek tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Kabupaten Deliserdang, sesuai dengan pasal yang berlaku,” kata Penyidik Satpol-PP Pemprov Sumut.
Selain melanggar aturan itu, Diskotek Key Garden juga tidak diperbolehkan beroperasi secara diam-diam selama penyegelan masih berlangsung. Bilamana ketahuan, akan ada hukuman pidana yang dikenakan kepada pengelola diskotek.
“Serta peraturan Bupati nomor 1018 tahun 2018, tentang pariwisata. Merusak segel terancam hukuman pidana, sesuai dengan pasal 232 ayat 1 KHUP,” ungkapnya.
Pada kegiatan ini, tim gabungan tergabung dari Polri/TNI, Pemprov Sumut dan Pemkab Deliserdang melalukan penyegelan di lokasi hiburan malam yang berada di perbatasan Kota Binjai.
Setelah sebelumnya, tim gabungan juga mendatangi lokasi ini, guna menyegel. Akan tetapi, penyegelan sebelumnya gagal, lantaran puluhan Emak-emak atau ibu-ibu menghadang petugas untuk masuk ke dalan diskotek.
Sumber : Medancyber.com