mimbarumum.co.id – Pemprov Sumut segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk masyarakat yang terdampak Covid-19, awal Mei 2020.
Sekdaprov Sumut R Sabrina mengungkapkan BLT akan disalurkan kepada masyarakat selama tiga bulan berturut-turut yaitu bulan April, Mei dan Juni. “Untuk penyaluran yang pertama akan dilakukan di awal Mei,” ujar Sabrina, Senin (27/4/2020).
Koordinator Bidang Administrasi dan Keuangan GTPP Covid-19 Sumut Agus Tripriono menambahkan, dana akan diberikan kepada masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.
Namun, tidak semua masyarakat Sumut yang masuk di DTKS akan mendapat JPS, masyarakat yang akan mendapatkan adalah masyarakat yang belum memperoleh bantuan dari program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemenkes, tetapi masuk dalam DTKS.
Baca Juga : JPS Rp 210 Miliar Segera Digelentorkan Pemprov Sumut
“Kita sekarang sedang menunggu data tersebut dari kabupaten/kota karena untuk bantuan bulan April rencananya akan mulai menyalurkan tanggal 1 Mei. Jadi bila datanya valid, tidak akan ada tumpang tindih bantuan kepada satu KK,” kata Agus.
Besaran BLT yang akan diberikan kepada masyarakat sama dengan besaran BLT yang diberikan Kementerian Sosial sebesar Rp 600 ribu/Kepala Keluarga (KK).
“Data yang diberikan kabupaten/kota harus valid, by name by address. Jadi, tidak ada kesalahan dalam pembagiannya. Kemudian nanti PT POS bisa mengirimkan bantuan ini menggunakan wesel atau boleh juga diambil sendiri oleh penerimanya ke kantor POS,” tambah Agus.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumut Ismail Sinaga menyampaikan, GTPP Covid-19 Sumut mengalokasikan anggaran sebesar Rp 300 miliar untuk JPS di tahap pertama setelah sebelumnya hanya sekitar Rp 100 miliar.
Selanjutnya dana sebesar Rp 270 miliar dialokasikan untuk BLT dengan perhitungan awal ada 150.000 KK di Sumut yang tidak ter-cover bantuan dari pusat.
Reporter : Siti Murni
Editor : Dody Ferdy