mimbarumum.co.id – Seorang warga mengaku kecewa atas pelayanan instansi pemerintahan di Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara. Ia pun menyampaikan kekecewaannya tersebut pada Senin (20/3/2023).
Warga tersebut adalah seorang perempuan berinisial LS (55) yang berdomisili di Jalan Koperasi, Lingkungan II, Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi.
Dikatakannya, pelayanan instansi pemerintahan terkait itu adalah pihak Kecamatan, Kelurahan, dan Badan Pertanahan Nasional Tebing Tinggi.
Ia menjelaskan kekecewaan yang dialaminya bermula saat sebidang tanah yang dia miliki diserobot diduga pengembang properti.
“Jadi gini Bang. Aku kan punya tanah (SHM) diserobot orang. Aku taunya pas alat-alat berat masuk ke areal yang akan dibangun perumahan,” ungkap LS.
Lebih lanjut, LS menuturkan bahwa pengembang properti tersebut tidak ada permisi atau minta izin. Kemudian, dirinya melaporkan ke pihak Kelurahan Brohol dan BPN Tebing Tinggi.
Ironisnya, pihak Kelurahan dan pihak BPN saling buang badan atau belum merespon permohonan dirinya.
“Heran aja, kenapa mesti bolak balik aku minta ukur ulang tanah yang aku miliki, hingga kini belum ada terealisasi atau belum dilakukan Bang,” tuturnya.
LS menambahkan, nomor sertifikat SHM yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tebing Tinggi dengan nomor 554 dan 555. Dan yang diduga diserobot oleh pihak pengembang tersebut sekitar 6×70 meter yang digunakan mereka untuk akses jalan keluar masuknya alat berat milik pengembang tanpa seizin pemilik tanah.
“Hal ini telah merugikan kami. Kuat dugaan Lurah Berohol dan BPN Tebing Tinggi memihak pengembang yakni, CH, A. Jika permasalahan ini tidak bisa diselesaikan oleh pihak-pihak terkait, kami akan menempuh jalur hukum. Tolong bantu Pak Menteri dan Walikota tindak oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, ” bebernya.
LS menyampaikan terkait permasalahannya sudah menunjuk kuasa hukum yaitu, Ferdy Santoso Tania, SH, Daniel Simbolon, SH, Horas Simanjuntak, SH, Putra Ambarita, SH dari Kantor Hukum Ferdy Santoso SH dan Associates.
Dikesempatan yang sama, Kuasa Hukum, Ferdy Santoso,SH menyebutkan agar pihak pengembang dan pihak-pihak terkait dalam permasalahan ini jangan coba-coba berkonspirasi.
“Kami menduga di sini ada pemufakatan jahat untuk menguasai tanah klien kami tanpa hak dan seizin klien kami. Dan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan hukum pidana. Kami meminta agar Bapak Walikota Tebing Tinggi menindak tegas oknum Lurah Berohol, SA karena diduga tidak netral dan memihak pihak pengembang,” tegas Ferdy.
Sementara itu, saat awak media mengonfirmasi langsung terkait S.O.P pengukuran ulang sebidang tanah oleh pihak BPN Tebing Tinggi dan Kecamatan Bajenis, Kelurahan Berohol. Pihak BPN Tebing Tinggi mengatakan dari pihak Kelurahan atau Kecamatan setempat.
“Prosedurnya harus ada tanda tangan Lurah dulu Bang, baru kesini (BPN),” ungkap Junjungan singkat, Senin (20/3/2023).
Namun, saat awak media mengonfirmasi langsung ke pihak Kecamatan Bajenis pada Senin (20/3/2023) sekira pukul 15.00 WIB, tampak Kantor Kecamatan kosong Pegawai nya (Camat, Sekcam, Kasi Trantib) tidak berada ditempat. Padahal masih jam operasional.
Reporter : Rasyid Hasibuan