mimbarumum.co.id – Demi mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan masuknya pengahasilan ke kantong pribadi dari sektor parkir, Wali Kota Medan Bobby Nasution menambah 22 titik E-Parking di kota Medan.
Pasalnya, Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan telah menyiapkan langkah-langkah termasuk menyiapkan sarana dan prasaran, SDM, serta melakukan sosialisasi terhadap masyarakat Kota Medan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar menjelaskan penerapan E-Parking di 22 titik ini akan ditempatkan pada 18 ruas jalan di 8 kawasan. Rencananya, Senin (18/10/2021) E-Parking ini akan mulai diberlakukan sehingga masyarakat hanya dapat melakukan pembayaran parkir secara non-tunai.
“Tanggal 18 Oktober 2021sudah mulai diberlakukan.”kata Iswar kepada wartawan, Minggu (17/10/2021).
Ia menyebutkan, Dinas Perhubungan Kota Medan juga telah bekerjasama dengan pihak ketiga yakni PT. Logika Garis Elektronik dalam hal menyiapkan sarana dan prasaran baik itu teknologi dan alat pendukung lainya sehingga nantinya dapat memudahkan masyarakat melakukan pembayaran parkir secara non tunai.
“Kita ingin agar teknologi yang dibayarkan dapat menampung metode pembayaran secara digital apakah itu dengan QRIS e-money ataupun dengan aplikasi seperti OVO,” ucap Kadis Perhubungan Kota Medan.
Dirinya meminta agar PT. Logika Garis Elektronik dapat memberdayakan juru parkir (jukir) yang ada serta memberikan jaminan perlindungan asuransi bagi mereka yang bertugas seperti mengikut sertakanya kedalam BPJS.
Adapun ruas jalan yang akan menerapkan E-Parking ini di antaranya Jalan Zainul Arifin mulai dari simpang Jalan Diponegoro sampai simpang Jalan S.Parman, Jalan Setia Budi mulai dari simpang Jalan Sunggal sampai simpang Jalan dr. Mansyur, Jalan Irian Barat mulai dari simpang Jalan HM. Yamin sampai simpang Jalan Veteran.
Selanjutnya, Jalan Pemuda mulai dari simpang Jalan Pandu sampai Jalan Palang Merah, Jalan Cirebon mulai dari simpang Jalan MT. Haryono sampai simpang jalan Pandu, Jalan Pemuda Baru I, Jalan Pemuda Baru II dan Jalan Pemuda Baru III, serta Kawasan Pasar Baru yakni jalan Palangkaraya, Jalan Palangkaraya Baru, Jalan Bandung, Jalan Jember, Jalan Bogor, Jalan Kotanopan I, Jalan Kotanopan II, Jalan Pekantan dan Jalan Barus.
Sementara itu, Dosen Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas HKBP Nommensen Medan Audrey M. Siahaan, S.E, M.Si, Akt menilai langkah yang diambil Wali Kota Medan dengan menambah jumlah titik E-Parking di Kota Medan merupakan langkah tepat dalam meningkatkan PAD dari sektor parkir.
Menurut akademisi ini, sebab nantinya Pemko Medan akan memiliki laporan realisasi retribusi parkir yang lebih akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga dengan mudah dapat menentukan potensi pemasukan dari sektor parkir.
“Dari segi laporan keuangan ini sangat bagus, jadi kita bisa mengetahui berapa sebenarnya potensi parkir yang ada, dan pada akhirnya tentu akan meningkatkan PAD Pemko Medan karena uang parkir langsung masuk ke pemerintah,” pungkasnya.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Jafar Sidik