mimbarumum.co.id – Pemko Medan sosialisasikan Perwal No 27 Tahun 2020 tentang Covid kepada para pelaku industri pada kegiatan yang berlangsung di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 Kota Medan, Rabu (21/10/2020).
Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT diwakili Kepala BPBD Kota Medan Arjuna Sembiring dalam arahannya mengatakan sosialisasi tentang penanganan Covid-19 bertujuan agar pelaku industri dapat bersama mencegah penyebaran wabah.
“Dalam regulasi tersebut diatur mengenai pencegahan penyebaran pada beberapa wilayah salah satunya perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri,” kata Arjuna kepada wartawan.
Ia menyebutkan, untuk itu sosialisasi ini saya anggap sangat penting karena pada ranah industri tentunya memiliki karyawan atau pekerja yang banyak dan kemungkinan penyebaran juga sangat luas.
“Melalui sosialisasi ini saya berharap pelaku industri terutama bagi industri besar yang mempekerjakan karyawan diatas 200 orang tetap menerapkan kepada karyawan mencuci tangan, mamakai masker dan jaga jarak,” imbuhnya.
Dijelaskan Sembiring, kebijakan adaptasi kebiasaan baru dilakukan agar roda perekonomian dan Pemerintahan Kota Medan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Jika angka penyebaran Covid 19 ini tidak lagi terbendung tentu kebijakan selanjutnya akan diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), apabila hal tersebut dilakukan sudah dapat dipastikan perekonomian akan lumpuh,” sebutnya.
Untuk itu, sambung Arjuna, Pemko Medan melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid 19 mengajak seluruh pelaku industri untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat di lingkungan tempat kerjanya untuk melindungi para pekerja.
“Saya menginginkan kita semua untuk berkomitmen agar lebih berdisiplin mengenai penerapan protokol kesehatan. Demi keberlangsungan kehidupan kita semua,” harapnya.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy
- Advertisement -