mimbarumum.co.id – Pemko Medan masih menunggu formulasi pemberian bantuan di masa transisi new normal Covid-19 dari pengurus Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Medan.
“Kami minta BMPS menyusun dan menyiapkan formulasinya. Nanti akan kita diskusikan dan kaji bersama-sama agar jelas sekolah atau yayasan mana yang memang layak menerima bantuan,” kata Plt Wali Kota Akhyar, Kamis (4/6/2020).
Ia menyampaikan, jika draft usulannya selesai, segera sampaikan ke mereka untuk segera dibahas dan menentukan keputusan serta kebijakan.
“Insya Allah, bantuan akan segera kita berikan,” tutur Akhyar meyakinkan.
Baca Juga : Perbaikan Ruas Jalan Ditunda, Dana Dialihkan ke Covid-19
Dikatakannya, selain akan menyampaikan bantuan kepada BMPS sesuai regulasi, Akhyar juga meminta masukan untuk keberlangsungan nasib peserta didik.
“Tantangan pendidikan kita sangat pelik dan problematik. Kami butuh masukan dari berbagi pihak menyikapi kondisi new normal. Maka harus benar-benar kita persiapkan agar anak didik kembali mendapatkan haknya untuk belajar,” tegas Akhyar.
“Apalagi ini menyangkut keberlangsungan proses belajar anak-anak kita. Maka sasaran bantuan yang diberikan juga harus jelas,” terangnya.
Sementara itu, Ketua BMPS Kota Medan M Arif pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Plt Wali Kota atas kesediaannya untuk bersama-sama membahas dan mendiskusikan operasional perguruan swasta di Kota Medan.
“Sudah ada beberapa ketentuan yang kita susun dan tinggal merampungkannya. Kami berharap, koordinasi ini dapat memberi hasil terbaik khususnya bagi peserta didik dan mereka dapat kembali belajar seperti biasa,” tukas Arif.
Diketahui, pembahasan kebijakan tersebut menyikapi Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.429/3481 tanggal 14 Mei 2020 tentang Keringanan Biaya Pendidikan pada Perguruan Swasta mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), SD dan SMP sederajat yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan yang melarang untuk membebankan biaya pendaftaran maupun biaya pembangunan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Redaksi