Selasa, Juli 9, 2024

Pemko Medan Tingkatkan Coverage Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan sejak tahun 2019 telah mendukung program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Setelah terbitnya Inpres No.2 Tahun 2021, Pemko Medan menjalin ikatan kerjasama dengan BP Jamsostek untuk Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek di Kota Medan.

“Hal ini sebagai payung hukum untuk setiap OPD dapat berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana contoh Perjanjian Kerjasama Dinas Sosial dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam perlindungan Penerima Bantuan Iuran,” kata Wali Kota Medan di Balai Kota, Rabu (25/1/2023).

Selanjutnya, menantu Presiden Joko Widodo ini menyampaikan data coverage kepesertaan yang telah terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan. Untuk Non ASN dan Kepling, jelasnya, telah terdaftar sejak Januari 2014. Artinya, jauh sebelum adanya Perda dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tersebut.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan coverage program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Medan, khususnya Non ASN yang bekerja di Pemko Medan. Sebagai bentuk implementasi Inpres No.2 Tahun 2021, Pemko Medan tahun 2022 telah memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di antaranya marbot masjid, guru mengaji, guru sekolah Minggu dll sebanyak 11.797 tenaga kerja dengan nilai iuran Rp.2,3 miliar setahun dan ini sustain terlindungi sampai tahun 2023,” jelas Bobby.

Kemudian, Bobby menambahkan, terhitung Januari 2022, iuran Non ASN dibayarkan langsung oleh BPKAD kepada BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pembayaran iuran menjadi lebih pasti dan tepat waktu.

Sebagai bentuk kepatuhan, ungkapnya, Pemko Medan bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan sinkronisasi data peserta, pembinaan dan pelatihan perusahaan, kunjungan bersama dan pemanggilan perusahaan yang tidak patuh.

Selain itu orang nomor satu di Pemko Medan ini mengungkapkan, Pemko Medan juga telah melaunching aplikasi SIDUTA guna memastikan perlindungan sosial kepada pekerja. Selain dapat dapat memudahkan para pencari kerja dan perusahaan untuk saling bertemu, jelasnya, aplikasi SIDUTA juga sebagai akses media informasi mengenai dunia pekerjaan dan berbagai macam pelatihan yang ada di Kota Medan, sekaligus memberi kemudahan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan ketenagakerjaan.

“Secara pembinaan, kami aktif melakukan sosialisasi bersama dan penyerahan simbolis klaim, sehingga mengetahui manfaat dan pentingnya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut,” paparnya.

Dalam meningkatkan coverage kepesertaan di tahun 2023, kata Nasution, Pemko Medan mengalokasikan perlindungan kepada 15.000 pekerja rentan.

Disamping itu, imbuhnya, melakukan revisi Perda dan penerbitan Instruksi Walikota guna penguatan pelaksanaan Jaminan Sosial pada sektor formal dan informal. Kemudian, pembentukan tim kelurahan bersama para Kepling guna memastikan para pelaku usaha dan para pekerja mengetahui dan terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Telah dilakukan sosialisasi di 11 kecamatan dengan menghadirkan para Lurah dan Kepling sebagai mitra BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu dalam rangka optimalisasi kepesertaan, kami juga menggandeng BUMN, BUMD dan swasta untuk berperan aktif melalui CSR untuk perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan belum tercover di Kota Medan,” tandasnya.

Reporter : Jepri Zebua

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukungan Mengalir dari Tokoh Masyarakat kepada Zaki Hamdani untuk Maju di Pilkada Deli Serdang

mimbarumum.co.id - Dukungan terus mengalir kepada Zaki Hamdani untuk maju di Pilkada Deli Serdang pada November mendatang. Kali ini...

Baca Artikel lainya