Pemko Medan Lakukan Pendampingan Penyandang Disabilitas

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman membuka Sosialisasi Jaminan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas di Saka Hotel, Jalan Ring Road, Rabu (31/8/2022).

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan solusi terbaik guna memberikan angin segar bagi para penyandang disabilitas, terutama hak untuk mendapatkan pekerjaan sehingga mereka mempunyai kehidupan yang lebih layak.

“Selama ini setiap kali kegiatan yang menyangkut penyandang disabilitas digelar namun tidak ada implementasinya,” kata Wakil Wali Kota.

Apa yang mereka harapkan hanya sebuah mimpi tanpa terealisasi, ujar Aulia, oleh karenanya saya berharap pertemuan ini tidak hanya menjadi debat kusir, tapi ada goalnya atau capaiannya sehingga menjadikannya sebagai masukan untuk sebuah perubahan ke depan yang lebih baik lagi.

- Advertisement -

Terkait itu, Wakil Wali Kota, dalam sosialisasi yang menghadirkan Staf Khusus Presiden RI Bidang Sosial Angkie Yudistia sebagai pembicara mengharapkan peran Unit Layanan Disabilitas sangat penting untuk mencapai capaian tersebut.

“Apalagi pertemuan ini dihadiri Staf Khusus Presiden Bidang Sosial, tentunya apa yang menjadi permasalahan dan kendala terkait penyandang disabilitas di Kota Medan dapat beliau sampaikan kepada Bapak Presiden Jokowi,” ungkapnya.

Selanjutnya, Aulia ingin melalui sosialisasi ini dapat disimpulkan langkah konkrit apa yang dapat diambil agar pertemuan ini tidak hanya sekedar angin surga. Dalam Undang-Undang, tegasnya, sudah termaktub aturan terkait dengan jaminan kerja bagi penyandang disabilitas.

Sebelumnya, Plt Kadis tenaga Kerja Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon dalam laporannya menjelaskan, tujuan kegiatan digelar guna mensosialisasikan UU No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, Terutama Hak Atas Pekerjaan. Di samping itu, tambahnya, memberikan peluang kerja bagi penyandang disabilitas sehingga mempunyai kehidupan yang lebih layak.

“Sosialisasi ini dihadiri sekitar 100 peserta yang terdiri dari perusahaan swasta, badan usaha milik pemerintah dan daerah, yayasan pendidikan dan OPD dilingkungan Pemko Medan,” terang Ilyan.

Ia menyebut, Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan telah membentuk Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan Kota Medan berdasarkan Peraturan Presiden No.60/2020 tentang Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.21/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Sementara itu Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Medan Joli Afriani, sangat mengapresiasi digelarnya sosialisasi tersebut. Apalagi, ungkapnya, Kota Medan sudah memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD).

“Kami sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih atas kepedulian Bapak Wali Kota terhadap penyandang disabilitas,” tukasnya.

Reporter : Jepri Zebua

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

DPRD Medan Bakal Paripurnakan Penetapan Rico-Zaki Pada 10 Februari

mimbarumum.co.id - DPRD Kota Medan akan menggelar rapat paripurna penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2025-2030...