mimbarumum.co.id – Camat dan Kepala Puskesmas beserta OPD dilingkungan Pemko Medan diperintahkan terus mensosialisasikan dan mengawasi pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru pada Covid-19 di Medan.
Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir. H. Akhyar Nasution MSi diwakili Asisten Administrasi Umum (Asmum) Setdako Medan Renward Parapat saat memimpin Rapat Evaluasi Implementasi Perwal Nomor 27 Tahun 2020.
“Koordinasi antara Camat dan Kepala Puskesmas harus tetap terjalin dengan baik. Camat melalui 3 pilar yaitu Danramil dan Polsek di Kecamatan juga harus berjalan dengan baik,” kata Rendward di Gedung Serba Guna TP PKK Kota Medan, Kamis (13/8/2020).
Baca Juga : PN Medan Sidangkan Kasus Kepemilikan Ribuan Ekstasi Asal Perancis
Diharapkannya, sehingga dengan berkoordinasi dan komunikasi yang dilakukan, pencegahan dan penanganan Covid-19 akan berjalan dengan baik pula.
“Masih banyaknya masyarakat yang menganggap situasi saat ini biasa saja seperti tidak ada wabah Covid-19 di Kota Medan. Oleh sebab itu, kita harus terus melakukan penertiban terhadap masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan Rendward Parapat, salah satu protokol kesehatan yang paling penting dilakukan adalah memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Selain itu protokol kesehatan lainnya yang juga harus dijalankan adalah mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, jaga jarak, serta kalau bisa hindari kerumunan.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Medan Edwin Effendi mengungkapkan bahwa peningkatan kasus Covid-19 di Medan relatif tinggi. Hingga Rabu (12/8/2020) kemarin, jumlah konfirmasi Covid-19 sebanyak 3.073 dan suspek sebanyak 289.
Disebutkannya pula, persentase warga positif setelah pemeriksaan sebanyak 18.7 persen. Artinya, dari 100 orang yang periksa, sebanyak hampir 20 positif.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy