mimbarumum.co.id – Pengelola bangunan mewah tanpa plang PBG diduga mengabaikan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Jumat (24/10/2024).
Padahal, surat himbauan pengurusan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah dilayangkan atau diantar oleh Kepala Lingkungan Setempat, Kelurahan Petisah Hulu sebanyak tiga kali kepada pemilik/ pengelola bangunan mewah tersebut.
Hal itu ditegaskan dan disampaikan oleh Bapak Lurah Petisah Hulu Erwin Limbong kepada wartawan, Kamis (4/10/2024).
“Surat himbauan kita sudah himbauan ke 3 bang, dan sudah kita surat ke kantor camat sebagai laporan juga. Ini Kepling lagi antar surat himbauan pertama bang,” balas Erwin via WhatsApp.
Sementara itu, pada hari Senin (14/10/2024) awak media mengonfirmasi langsung ke bangunan mewah tanpa PBG itu dan bertemu dua orang pria yang mengaku pemborong bangunan mewah tersebut, lalu mengatakan sudah ada diurus izin PBG nya.
“Sudah diurus PBG nya. Tidak ada dikasih surat himbauan dari instansi Pemko Medan terkait, Kepling setempat, Kelurahan, Kecamatan, Dinas Perkim. Dinas Perkim ada datang hanya lihat-lihat aja,” katanya dengan menantang.
Ironisnya, pendirian bangunan mewah tanpa plang PBG sudah hampir rampung sekira 70% terlihat.
Oleh karena itu, Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, yang diduga kurang efektif bekerja atau membiarkan bangunan mewah berdiri tanpa plang PBG tersebut segera mengambil sikap tegas kepada pemilik / pengelola bangunan mewah yang di Jalan S Parman, Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru.
Diberitakan sebelumnya, Bangunan mewah permanen berdiri tanpa plang Surat Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (SIMB/PBG) di Jalan S Parman Medan, Rabu (2/10/2024).
Bangunan mewah tersebut terletak tepatnya di Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru, tepatnya Seberang Showroom Harley Davidson, Jalan S.Parman Kota Medan.
Seperti diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung.
Reporter: Rasyid Hasibuan