mimbarumum.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan melakukan upaya hukum terhadap pihak yang mengaku ahli waris Gedung Warenhuis, yang telah menggugat Wali Kota Medan Bobby Nasution senilai Rp 1,6 triliun di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan Yunita Sari, SH kepada Mimbar Umum di ruang kerjanya, Balai Kota Medan, Kamis (13/7/2023).
Dirinya juga mengaku akan melayani gugatan dari penggugat, kendati demikian tidak akan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
“Bahwa Warenhuis sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara sudah sampai PK, itu Pemerintah Kota Medan memenangkan perkara dan sekarang ahli waris menggugat di Pengadilan Negeri, itu hak warga negara dan kami juga akan melakukan bantahan, itu hak kami. Kalau menggugat tentu kita layani dalil – dalilnya kita punya hak pakai,” kata Yunita Sari.
Yunita menyebut, Gedung Warenhuis
itu punya Pemko, pihak lain tidak pernah menguasai itu, pihak ahli waris menggugat, kami layani gugatannya.
“Dulu itu (Gedung Warenhuis – red) bekas Dinas Pendidikan, Tenaga Kerja satu lagi Dinas Sosial instansi di bawah Pemerintahan Kota Medan sekitar tahun 1980 an,” ungkapnya.
Uapaya hukum yang kita lakukan, tegas Kabag Hukum, mereka mengajukan gugatan, akan kita layani.
“Tidak (melaporkan ke Polda – red), Perdata saja, karena di Tata Usaha kita menang, tidak ada pidana,” pungkasnya.
Sementara itu di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan bahwa perkara gugatan tersebut terdaftar nomor perkara : 522/Pdt.G/PN Mdn, jenis perkara perbuatan melawan hukum, pihak 1. Wali Kota Medan QQ Pemerintah Kota Medan, 2. Kantor Pertanahan Kota Medan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana perkara gugatan keluarga ahli waris Gedung Warenhuis, senilai Rp 1,6 triliun yang merasa dirugikan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution sebagai pimpinan di Pemko Medan, pada persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra VIII, Selasa (11/7).
Reporter : Jepri Zebua