Rabu, Juli 3, 2024

Pemko Medan Ajukan 16 Ranperda, Bobby: Beri Manfaat Bagi Warga

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) menyerahkan 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan yang disampaikan kepada DPRD Medan untuk ditetapkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan Tahun 2023.

Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan Bobby Nasution pada Rapat Paripurna DPRD Medan dalam rangka Penetapan Propemperda Tahun 2023 di Gedung DPRD Medan, Selasa (20/12/2022).

Selanjutnya, seluruh Ranperda tersebut disetujui oleh DPRD Medan melalui penandatangan konsep persetujuan yang ditandatangani Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim SE.

Adapun ke 16 Ranperda tersebut, bilang Bobby yakni pertama, Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kedua, Ranperda tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.

“Ketiga, Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung, empat, Ranperda tentang Pemberian Insentuf dan Kemudahan Penanaman Modal, lima, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Medan,” tuturnyam.

Selanjutnya, enam, Ranperda tentang tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta ketujuh yaitu Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah Kota Medan tahun 2021-2026.

Kemudian, orang nomor satu di Pemko Medan ini juga menambahkan, Ranperda ke delapan yakni tentang Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran. Lalu, kesembilan, Ranperda Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Medan atau (RPIK) tahun 2021- 2041 dan kesepuluh yaitu Ranperda Kota Medan tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan Tahun 2022 -2025.

“Selain itu, kesebelas, Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kemudian, dua belas, Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” imbuhnya.

Sementara itu, lanjut Bobby, Ranperda ketiga belas yaitu Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Taqmaliah Awaliyah. Sedangkan, keempat belas yaitu Ranperda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2022.

Lalu kelima belas, papar Bobby, Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2023 serta terakhir keenam belas Ranperda Kota Medan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2024.

Oleh karenanya, Bobby Nasution berharap semoga ke-16 Ranperda yang dimaksud dapat dibahas secara bersama dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat membentuk atau melahirkan suatu peraturan daerah yang baik.

“Di samping itu, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mempunyai kepastian hukum serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua terutama masyarakat Kota Medan,” harapnya.

Reporter : Jepri Zebua

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Polrestabes Medan Tangkap Pemain Judi Online Gunakan Mesin E- Parking dan Konvensional Togel

mimbarumum.co.id - Satreskrim Polrestabes Medan, mengungkap sejumlah kasus perjudian baik online maupun konvensional dalam sepekan terakhir. Terdapat 6 tersangka...

Baca Artikel lainya