mimbarumum.co.id – Pemerintah Kota Langsa menandai tangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) lintas sektoral Untuk mengoptimalkan kinerja Mall Pelayanan Publik (MPP), Jum’at (15/11/2024) ruang rapat Walikota Langsa.
Lintas sektoral MPP adalah program yang melibatkan berbagai instansi atau institusi untuk mewujudkan pelayanan secara terpadu dan komprehensif.
Adapun kerjasama antara lain dengan Polres Langsa, Kejaksaan Negeri Langsa, Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Bea Cukai Langsa, BPKD Kota Langsa, Disdukcapil Kota Langsa, Disnaker Kota Langsa, Bank Aceh Cabang Langsa, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa dan BPJS Kesehatan Cabang Langsa.
Pemerintah kota Langsa melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penandatanganan kerjasama Mal Pelayanan Publik Kota Langsa.
Pj Walikota Langsa Dr. Syaridin, melalui Pj Sekdako Langsa Suriyatno, mengatakan sesuai amanah Keppres no 89 tahun 2021 tentang Mall Pelayanan Publik itu menjadi suatu hal yang wajib dilakukan oleh pemerintah Kabupaten dan Kota.
“Kami ingin menginformasikan, Pemerintah Kota Langsa berdasarkan penilaian ombudsman RI tahun ini memperoleh nilai pelayanan publik 87,51 kategori baik dengan pelayanan tinggi,” ucap Suriyatno saat melakukan penandatanganan kerjasama tersebut.
Pemko Langsa Presentasi Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik, “Ini akan menjadi sinergi yang luar biasa menurut kami dan menjadi loncatan besar ke depan terhadap pelayanan publik kota Langsa. Kita berharap pelayanan publik yang kita sepakati hari ini menjadi sebuah bentuk pelayanan publik yang adaptif dan agile yang mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Suriyatno.
Di kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa Muhammad Kurniawan dalam keterangannya mengatakan “bergabungnya BPJS Ketenagakerjaan dalam Mal Pelayanan Publik Kota Langsa diharapkan semakin mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun nantinya Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Langsa di Mal Pelayanan Publik mencakup empat jenis pelayanan, mulai dari pemberian informasi, pendaftaran peserta Bukan Penerima Upah (BPU), registrasi badan usaha dan perubahan data,” tutup Kurniawan. (rilis)