Pemko Kejari MoU Selamatkan Aset Kota Medan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pemko Medan bersama Kejaksaan Negeri Medan melakukan Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan/Penyelesaian Kasus Hukum Perkara Perdata dan Perkara Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemko Medan.

Hal ini sebagai wujud pendampingan Kejari Medan kepada Pemko Medan terutama dalam menjaga, menyelamatkan dan mengamankan aset-aset pemerintah daerah.

Perjanjian kerjasama ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Plt Wali Kota Medan dan Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo SH MH di Balai Kota Medan, Selasa (14/72020).

Baca Juga : Santri dan Guru Ponpes Al Hasyimiyah Tebingtinggi Ikuti Rapid Test

“Atas nama Pemko Medan kami mengucapkan terima kasih. Penandatanganan MoU hari ini menjadi wujud sinergitas bersama,” ujar Plt Wali Kota Medan Akhyar.

Ia menyebutkan, hal ini juga sejalan serta turut mendukung concern Pemko Medan yang kini terus mendata seluruh aset yang dimiliki. Semoga sinergitas ini memberikan hasil yang signifikan.

Sementara itu, Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo, SH, MH mengungkapkan bahwa penandatangan nota kesepahaman yang dilakukan guna menangani jika nantinya ada permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara yang dihadapi Pemko Medan.

“Ini sebagai bentuk kerjasama yang dilakukan Pemko Medan dan Kejari Medan dalam bidang hukum khususnya terkait hukum perdata dan tata usaha negara. Terlebih saat ini salah satu program kejaksaan dan menjadi fokus Jaksa Agung adalah menjaga dan menyelamatkan aset-aset pemerintahan daerah agar tidak diambil alih pihak lain,” imbuh Kajari.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Penimbunan Paluh di Belawan, Zulham Efendi: Ketidakhadiran STTC Bukti Tidak Hormati Institusi Resmi Negara

mimbarumum.co.id - Anggota DPRD Medan dari Komisi IV, Zulham Efendi, menyayangkan ketidakhadiran pihak PT STTC dalam Rapat Dengar Pendapat...