Pemko Akan Dirikan Tempat Rehab Gratis dan Pembentukan BNN Medan

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan mengupayakan mendirikan tempat rehabilitasi gratis dan mendorong pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Medan.

“Kita akan mengupayakan pendirian tempat rehabilitasi milik pemerintah yang gratis bagi para korban penyalahgunaan narkoba. Selain itu Medan juga belum punya BNN, mudahan-mudahan kedepanya dengan segala syaratnya BNN tingkat Kota Medan dapat terbentuk,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menghadiri pengungkapan kasus narkotika dan pemusnahan barang bukti narkotika di Halaman Polrestabes Medan, Selasa (14/9).

Wali Kota menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polrestabes Medan atas kerja keras dalam pengungkapan dan penangkapan para tersangka kasus narkotika di wilayah Kota Medan.

Tentunya barang bukti narkotika yang diperoleh dari para tersangka dan disita oleh pihak berwajib ini, kata Bobby, sudah menyelamatkan masa depan generasi muda Kota Medan yang gemilang.

- Advertisement -

“Barang bukti narkotika hasil penangkapan Polrestabes Medan yang gagal diedarkan berati sudah menyelamatkan beberapa jiwa masyarakat Kota Medan khususnya generasi muda yang seharusnya bisa berprestasi,” ucap menantu Presiden Jokowi.

Nasution meminta agar para bandar dihukum berat karena sudah merusak masyarakat khususnya masa depan generasi muda Kota Medan.

“Kami berharap hukum yang besar dan seberat-beratnya dapat diberikan
kepada para pengedar narkoba yang ada di wilayah Kota Medan,” tegasnya.

Senada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyampaikan bahwa pada tanggal 28 Juli 2021 di Perumahan Taman Setia Budi Indah 2, sekitar pukul 17:00 Wib jajaran Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang laki- laki umur 52 tahun di rumahnya.

Setelah dilakukan pengeledahan didapati narkotika jenis sabu seberat 800 gram dan 35 papan pil happy five serta uang hasil penjualan sebesar Rp 5 juta. Yang bersangkutan Tambah Riko akan dikenakan Pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 6 tahun.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Sebanyak 350 PNS Pemko Medan Akan Purna Tugas Ikuti Bimtek Pembekalan

mimbarumum.co.id - Sebanyak 350 orang PNS di lingkungan Pemko Medan yang akan memasuki masa purna tugas mengikuti Bimbingan Teknik...