mimbarumum.co.id – Permohonan Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai terkait lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II untuk areal perkantoran akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah Provinsi telah mengeluarkan SK atas areal seluas 220.400 meter persegi itu.
“Pada hari ini kami bersyukur telah terbitnya SK Norminatif Gubernur Sumut. Tentu momen ini akan sangat bermanfaat dalam pembangunan yang saat ini sedang berlangsung di Kabupaten Sergai,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai H. M. Faisal Hasrimy, AP, MAP.
Ia menerima Surat Keputusan (SK) Normatif Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor : 188.44/844/KPTS/2022 pada Jum’at (11/11/22) di Ruang Kerja Sekdakab, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah.
Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Sergai menyampaikan sejak tahun 2018 Pemkab Sergai secara administrasi sudah menyurati Gubernur Sumut untuk mengeluarkan rekomendasi izin pelepasan aset tanah eks-HGU PTPN II seluas kurang lebih 22 Ha yang terletak di Kelurahan Tualang, Perbaungan. Lahan ini, sebutnya, ditujukan untuk pembangunan fasilitas umum dan perkantoran di Kabupaten Sergai.
Pada kesempatan ini, atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sergai, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sumut, Direktur PTPN II dan seluruh stakeholder yang terkait dalam mendukung penerbitan SK Norminatif areal eks. HGU PTPN II di Desa Tualang, Kecamatan Perbaungan.
Bupati berujar, lahan ini nantinya akan diproyeksikan untuk pembangunan fasilitas umum dan perkantoran di Kabupaten Sergai dalam rangka mewujudkan visi Sergai yang Maju Terus: Mandiri, Sejahtera, dan Religius.
“Selain itu, pembangunan tersebut akan mendukung program “Sapta Dambaan” yang berarti tujuh Dambaan, yaitu: sekolah mandiri, terampil, asri dan berkualitas (Mantab); masyarakat sehat dan religius; pertanian berkelanjutan; infrastruktur terintegrasi; ekonomi berdaya saing; wisata maju terus dan birokrasi dambaan,” tandasnya.
Hadir dalam kesempatan ini Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Dwi Aries Sudarto, SH, MH, Kakan BPN Sergai M. Ridwan Lubis, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Nina Deliana, S.Sos, M.Si, Inspektur Drs. Dimas Kurnianto, SH, MM, MSP, Kepala Dinas Pertanian Dedy Iskandar, SP, MM, Kabag Hukum Sorimuda Harahap, SH, perwakilan OPD terkait, dan perwakilan PTPN II.
Reporter : Ngatirin/rel