Rabu, Juli 3, 2024

Pemkab Samosir Segera Berikan Bantuan Pendidikan

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Memacu semangat belajar untuk meningkatkan kompetensi SDM dan merupakan 10 program prioritas, Pemerintah Kabupaten Samosir segera memberikan bantuan untuk pelajar.

“Sudah dibuka pendaftaran bagi pelajar, mulai dari tingkat dasar sampai mahasiswa,” sebut Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Ricky SH. Rumapea, ST, M.Si, kepada mimbarumum.co.id, Senin (10/10/2022) di Pangururan.

Ia menyampaikan, bantuan pendidikan merupakan komitmen Bupati dan Wakil Bupati Samosir dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Samosir sebagai salah satu dari 10 Program Unggulan Pembangunan Daerah.

“Pada poin ke dua 10 program unggulan, peningkatan kemampuan guru, pembangunan dan inisiasi sekolah berupa vokasi akademik komunitas serta pemberian beasiswa pada pelajar kurang mampu dan berprestasi dipandang perlu,” pungkasnya.

Ricky menambahkan, Peraturan Bupati Nomor 64 tahun 2022 tentang pemberian bantuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir dan Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2022 tentang pemberian Bantuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, sebagai dasar program.

“Kami sampaikan bahwa, bagi para peserta didik dan mahasiswa/i yang sesuai dengan kriteria calon penerima bantuan pendidikan di atas, agar mendaftarkan diri ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Samosir melalui link http:/bantuanpendidikan.samosirkab.go.id dengan mengupload dokumen persyaratan,” imbuh mantan Kabag Umum dan Perlengkapan itu.

Dijelaskan, persyaratan dokumen yang harus diupload adalah:
– Peserta didik lulusan SMP di Kabupaten Samosir yang diterima di SMA Unggul Del, SMA Negeri 2 Yayasan Tunas Bangsa Soposurung, dan SMA Negeri 1 Matauli Pandan kelas A :
a. Surat Permohonan (format terlampir);
b. Surat keterangan aktif bersekolah yang ditandatangani oleh kepala sekolah yang bersangkutan;
c. Fotokopi Akte Lahir dan Kartu Keluarga (KK);
d. Fotokopisah sah rapor semester genap kelas X ataU Kelas XI Tahun Pelajaran 2021/2022, dikecualikan bagi siswa baru tahun pelajaran 2022/2023.
e. Fotokopi rekening bank atas nama peserta didik.
f. Surat pernyataan benneterai Rp. 10.000 bahwa tidak sedang menerima beasiswa yang bersumber dari Pemerintah/kementerian, yayasan atau Lembaga lain(format terlampir).

– Untuk mahasiswa berprestasi yang diterima dan aktif sebagai mahasiswa bar-u TA.2022/2023 sesuai poin B.3.a
1. Surat Permohonan (format terlampir);
2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK);
3. Surat aktif kuliah yang ditandatangani Dekan atau Pejabat yang berwenang dari masing-masing fakultas;
4. Surat keterangan besaran uang kuliah per semester yang ditandatangani Dekan atau Pejabat yang berwenang dari masingmasing fakultas;
5. Fotokopi sah sertifikat akreditasi Perguruan Tinggi dan akreditasi Prodi yang ditandatangani Dekan atau Pejabat yang berwenang dari masing-masing fakultas;
6. Fotokopi setoran uang kuliah semester ganjil Tahun Akademik 2022/2023.
7. Fotokopi sah Kartu Rencana Studi (KRS) semester ganjil Tahun Akademik 2022/2023 yang ditandatangani Dekan atau Pejabat yang berwenang dari masing-masing fakultas.
8. Surat pernyataan bahwa tidak sedang menerima beasiswa yang bersumber dari Pemerintah lain/kementerian atau Lembaga bermeterai Rp. 10.000.
9. Fotokopi rekening bank atas nama Mahasiswa.

Untuk Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Seluruh Indonesia:
1. Surat Permohonan (format terlampir);
2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK);
3. Surat keterangan aktif kuliah yang ditandatangani Dekan atau Pejabat yang berwenang dari masing-masing fakultas;
4. Fotokopi sah Kartu Hasil Studi (KHS) mulaisemester awal sampai semester akhir dengan mencantumkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Tahun Akademik 2021/2022 jika IPK belum diterbitkan oleh perguruan tinggi dapat digantikan dengan surat keterangan dari dari pejabat berwenang di perguruan tinggi yang mencantumkan nilai IPK Tahun Akademik 2021/2022.
5. Surat pernyataan bahwa tidak sedang menerima beasiswa yang bersumber dari Pemerintah/kementerian atau Lembaga lain bermeterai Rp. 10.000 (format terlampir).
6. Fotokopi sah Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi/Universitas dan program studi/jurusan yang masih berlaku atau surat keterangan pejabat berwenang dari Perguruan Tinggi/Universitas;
7. Fotokopi rekening bank atas nama mahasiswa yang bersangkutan. C. Mahasiswa yatim piatu:
1. Surat Permohonan (format terlampir);
2. Fotokopi KTP, Akte Lahir dan Kartu Keluarga (KK).
3. Surat keterangan aktif kuliah yang ditanda tangani Dekan atau pejabat yang berwenang dari masing-masing fakultas;
4. Surat keterangan menyatakan yatim piatu yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah sesuai dengan domisili di Kartu Keluarga.

Selanjutnya, dikatakan Ricky, jadwal pendaftaran dan upload data mulai 5 Oktober sampai 5 Nopember 2022 untuk Mahasiswa S-3, S-2, S-I/D4, D-3 dan D-2, dan juga untuk Peserta didik yang diterima di SMA Unggul Del, SMA N 2 Yayasan Tunas Bangsa Soposurung, dan SMA Negeri 1 (Plus) Matauli Pandan kelas A

“Harapan kita, dengan adanya bantuan pendidikan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Samosir ini, dapat meningkatkan semangat belajar,” tandasnya.

Untuk informasi lebih rinci, Ricky SH. Rumapea, ST, M.Si menyampaikan agar mengakses pengumuman resminya pada link : https://samosirkab.go.id/2022/10/07/pengumuman-tentang-pemberian-bantuan-pendidikan-di-lingkungan-pemerintah-kabupaten-samosir.

Reporter: Robin Nainggolan

Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom ketika memberikan bantuan sosial pendidikan. (mimbarumumIst)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Polrestabes Medan Tangkap Pemain Judi Online Gunakan Mesin E- Parking dan Konvensional Togel

mimbarumum.co.id - Satreskrim Polrestabes Medan, mengungkap sejumlah kasus perjudian baik online maupun konvensional dalam sepekan terakhir. Terdapat 6 tersangka...

Baca Artikel lainya