mimbarumum.co.id – Masyarakat Desa Cinta Maju Kecamatan Sitio-tio, Kabupaten Samosir, Propinsi Sumatera Utara berontak dengan keputusan pemerintah daerah yang telah mengaktifkan kembali kepala desa mereka.
Padahal, kades yang kembali mencalonkan diri itu, telah divonis pengadilan selama 1 tahun 4 bulan terkait kasus pidana korupsi proyek Peningkatan Jalan Lumban Sihombing.
Kekesalan Desa Cinta Maju memuncak, sehingga seratusan warga mendatangi kantor Bupati dan DPRD Samosir meminta pilkades ditinjau ulang, baru baru ini.
Baca Juga : Minta Tinjau Pilkades Cinta Maju, Seratusan Warga Demo di Kantor Bupati dan DPRD Samosir
Ketika itu, masyarakat Cinta Maju melalui oratornya, Osnar Tamba, keberatan atas diaktifkan kembali mantan narapidana korupsi sebagai Kepala Desa. “Padahal berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, telah divonis,” tegasnya.
Karena itu warga yang demo, meminta Pemkab Samosir untuk meninjau kembali pilkades di Cinta Maju.
Untuk diketahui, bahwa kades bersangkutan menjadi incumbent pada kontestasi pelaksanaan pilkades serentak pada 30 Oktober 2019 lalu, terpilih kembali.
Terkait persoalan ini, Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Samosir, Panal Limbong kepada mimbarumum.co.id, Kamis (12/12/2019) mengatakan, setelah dinonaktifkan saat bermasalah hukum, perlu dipertanyakan justru diaktifkan setelah vonis tetap pengadilan.
Ia menekankan, idealnya ketika seorang divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap, harus diberhentikan. “Apalagi ini masalah hukum tindak pidana korupsi, ada apa Pemkab Samosir?” sebut Panal.
Ia berharap Pemkab Samosir harus memberi panutan bagi masyarakat dan memberikan pembelajaran hukum. “Jadi persoalan ini harus diungkap secara transparan,” tegasnya.
Asisten Tata Praja Setdakab Samosir, Mangihut Sinaga dan Kabag Hukum Setdakab Samosir Lamhot Nainggolan, di Pangururan menjelaskan, ketentuan pengaktifan kembali Kades Cinta Maju atas nama Galugur Tamba telah diatur pada Permendagri. (rn)