mimbarumum.co.id – Pemkab Madina menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 62 desa. Mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Plt Kepala Dinas PMD Mandailing Natal, Parlin Lubis, di Panyabungan, Senin (30/8/2021), mengatakan penundaan tersebut memedomani SE Mendagri tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW (pergantian antarwaktu). Yakni pada masa perpanjangan penerapan PPKM level 4.
“Selain itu, penundaan diakibatkan oleh kemampuan keuangan daerah. Akibat ada ‘refocusing’ anggaran,” katanya.
Ia mengatakan hal itu diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 4 ayat (1) huruf (b).
BACA JUGA : Ini Faktanya! 50 Guru Aceh Meninggal Dunia di Masa Pandemi
Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW pada masa Pandemi Covid-19 sudah ditegaskan melalui Surat Bupati Mandailing Natal Nomor : 141/2090/DPMD/2021 tanggal 27 Agustus 2021 yang ditujukan kepada seluruh camat.
Dalam surat edaran Mendagri, lanjut dia, diminta kepada seluruh kepala daerah untuk menunda pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa. Baik serentak maupun PAW yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kerumunan bisa terjadi saat pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye calon, pemungutan suara maupun pelantikan kepala desa terpilih. Yakni dalam rentang waktu perpanjangan penerapan PPKM level 4 atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut.
“Kita rencanakan pilkades serentak nanti digelar pada tahun 2022 sambil menunggu perkembangan lebih lanjut,” katanya. (antara)