Pemkab Aceh Timur dan BPJS Ketengakerjaan Langsa, Siap Lindungi Pekerja Kontruksi

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggelar Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Segmentasi Jasa Konstruksi yang berlangsung di Aula Sekda Aceh Timur, Kamis (22/8/2024).

Acara ini dihadiri oleh Pejabat Asisten 2 Pemkab Aceh Timur dan dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh TImur.

Asisten 2 Pemkab Aceh Timur Bapak Darmawan Ali dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peningkatan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor jasa konstruksi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua, serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Darmawan Ali menegaskan, seluruh pemberi kerja jasa konstruksi yang melaksanakan proyek pembangunan dengan menggunakan anggaran APBN, APBD, maupun swasta di wilayah Kabupaten Aceh Timur wajib melindungi seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

- Advertisement -

“Terutama untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja jasa konstruksi harus didaftarkan sejak awal pelaksanaan proyek. ” jelasnya.

“Lebih lanjut, Pemkab Aceh Timur dan BPJS Ketenagakerjaan telah menyepakati bahwa pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi menjadi syarat kewajiban bagi pelaksana proyek ketika pengambian modal diawal sehingga mendorong pelaksana untuk tertib pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku., terangnya”.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Langsa Safarullah dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Cabang selaku penyelenggara mengungkapkan maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang aturan dan prosedur kepesertaan jasa konstruksi di BPJS Ketenagakerjaan khususnya.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tanggal 25 Maret 2021 dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 66 ayat (1) yaitu setiap Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan” Imbuh Safarullah.

 

Menurut Safarullah Pekerja jasa konstruksi memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, sehingga wajib bagi pemberi kerja jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya kedalam program JKK dan JKM dengan  tujuannya untuk melindungi seluruh pekerja kontruksi dari risiko pekerjaan,” tutupnya.

Reporter : Siti Amelia

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Sumatranomics 2025: Komitmen untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

mimbarumum.co.id - Hari ini, Selasa (11/2/2025), Bank Indonesia meluncurkan 6th Sumatranomics dengan tema "Sinergi Memperkuat Stabilitas dan Transformasi Ekonomi...