Gayo Lues, Mimbar – Dua pemuda warga Kampung Peparik Dekat Kecamatan Blangjerango, diamankan Satreskrim Polres Gayo Lues, karena diduga memiliki Khamar (minuman memabukkan) jenis tuak, Sabtu (19/5/2018) kemarin, sekira pukul 17.00 WIB.
Kedua pemuda yang diamankan Polisi dari jembatan Raklunung Kecamatan Blangkejeren itu berinisial, DS (19) dan SB (18), Hal itu disampaikan Kapolres Gayo Lues AKBP Eka Surahman melalui Kasubag Humas Aiptu Dalimunthe, Senin (21/05/2018).
“Sebelum kedua pemuda ini ditangkap Polisi, mereka berangkat dari Kutapanjang menuju Blangkejeren sekira pukul 16.00 WIB. Sesampainya di Kota Blangkejeren, mereka bertemu dengan rekannya berinisial HM dan mengajak keduanya membeli Khamar jenis tuak dari rumah OOK.
“SB sempat menjawab, untuk membeli tuak sehabis berbuka puasa, tetapi HM berkilah untuk beli aja dulu, lalu kita ke Uyem Beriring kan sudah buka puasa. Perkataan tersebut diamini DM,” kata Munthe menceritakan keterangan kedua pemuda tersebut.
Kemudian sambung Munthe,” HM langsung membeli tuak dari rumah OOK dan menyerahkannya ke SB dan DM. Selanjutnya, kedua pemuda itu langsung membawa tuak tersebut ke Uyem Beriring. Namun entah apa penyebab keduanya berhenti di Jembatan Raklunung.”
“Tak berselang lama, personel Polisi yang dipimpin KBO Reskrim, Ipda Mardiansyah, datang menangkap dan membawa keduanya ke Mapolres Gayo Lues, untuk proses lebih lanjut,” kata Munthe.
Selain kedua pelaku, Polisi juga menahan barang bukti berupa 1 liter tuak serta 1 unit Handphone merek Vivo warna Silver. Demikian Kasubag Humas Polres Gayo Lues. (mt)