Pemilik Satwa Dilindungi Dituntut Setahun 6 Bulan Penjara

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pemilik satwa dilindungi dituntut jaksa kurungan setahun enam bulan penjara. Terdakwa Arpan Azhari alias Arpan (25) terjerat kasus kepemilikan satwa dilindungi jenis Binturung.

Selain dituntut dengan pidana penjara terdakwa warga Jalan H.M Joni, Gang Aman, Kecamatan Medan Kota pemilik 3 ekor Binturung juga dibebankan membayar denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan tambah 3 bulan kurungan.

Baca Juga : Pemilik Satwa Dilindung Dituntut 8 Bulan Penjara

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dengan denda Rp 10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di hadapan Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti, di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/11/2019).

Baca Juga : Pemilik 16 Satwa Dilindungi Dihukum 6 Bulan Penjara

Sembarang hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan serta merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.

Sekadar diketahui mengutip dakwaan, jaksa Randi menjabarkan, awal mula pihak kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sumut, mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ada memiliki, memelihara satwa yang dilindungi berupa 3 ekor Binturong atau Arctictis Binturong.

“Sehingga pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di rumah terdakwa, pihak kepolisian dan pihak PNS Balai Besar Konservasi Sumber Alam provinsi (BBKSDA) Sumatera Utara melakukan pemeriksaan ke rumah tersebut dan ditemukan satwa yang dilindungi berjenis berupa 3 ekor binturong atau Artictis Binturong,” tuturnya.

Bahwa 3 ekor Binturong atau Arctictis Binturong tersebut, lanjut JPU, merupakan satwa yang dilindungi oleh pemerintah sesuai UU RI Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar pidana dalam Pasal 21 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tukas JPU. (jep)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Warung Geprek Ngenes Kelurahan Mangga

mimbarumum.co.id - Polisi menangkap pelaku penganiayaan berinisial OS, 39 tahun, warga Jalan Bunga Herba, Medan Selayang. Pasalnya, ia diduga melakukan...