Pemilik Satwa Dilindung Dituntut 8 Bulan Penjara

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum Fransiska Panggabean menuntut terdakwa Adil Aulia terjerat kasus pidana kepemilikan 16 satwa  dilindungi, selama delapan bulan penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/6/2019).

Selain tuntutan hukuman pidana penjara JPU juga membebankam terdakwa membayar denda Rp1 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan tambah 1 bulan penjara.

“Menuntut terdakwa Adil Aulia dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU  RI Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan hukuman pidana 8 bulan,” tutur Fransisika di Ruang Sidang Kartika.

Dihadapan Majelis Hakim diketuai, Mian Munthe, JPU Fransiska dalam tuntutannya menyebutkan,16 ekor burung yang dilindungi tersebut dirawat di rumah orang tuanya di Jalan Yos Sudarso, Mabar, Medan Deli.

- Advertisement -

“Lima ekor burung kakatua raja (probosciger aterrimus), 5 ekor burung Kesturi Raja/Nuri Kabare (psittrichas fulgidus), 1 ekor burung Rangkong Papan/Enggang Papan (buceros bicornis), 1 ekor burung kakatua Maluku (caacatua moluccensis), 1 ekor burung kakatua jambul kuning (cacatua sulphurea) dan 3  ekor Juvenil burung Kasuari Klambir Ganda (casuarius casuarius),” katanya.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan Ketua Majelis Hakim, Mian menunda persidang hingga sepekan di buka kembali dalam agenda pledoi.

Di luar ruang sidang Jaksa Fransiska yang hendak di konfirmasi enggan berkomentar ia berlalu pergi begitu saja. “Aduh bentar ya,” ucap JPU sembari berjalan cepat. (jep)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...