Pemilik Ribuan Pil Ekstasi Divonis Ringan? Ada Apa Bu Jaksa dan Pak Hakim

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumut Fransiska Panggabean menyatakan menerima putusan lebih ringan oleh majelis hakim PN Medan terhadap Sudirman Bin Usman (49) terdakwa kasus kepemilikan pil ekstasi sebanyak 7.973 butir.

“Kita tidak mengajukan banding, kami terima dengan putusan majelis hakim,” kata JPU Fransiska Panggabean melalui Plt. Kasi Penkum Kejati Sumut Karya Graham Hutagaol saat dikonfirmasi wartawan kemarin.

Saat ditanya terkait pertimbangan JPU yang menyatakan terima atas putusan tersebut, Karya belum menjawab.

Disisi lain, JPU Fransiska ketika ditanyakan tuntutan tersebut mengatakan bukan dirinya yang membacakan tuntutan tersebut pada sidang sebelumnya.

- Advertisement -

Baca Juga : Warga Temukan Jasad Wanita Berlumuran Darah di Tumpukan Daun Sawit

“Bukan saya yang bacakan tuntutan, saya tidak tahu, tanya saja dengan Jaksa kedua Pak Anwar Ketaren, saya hanya membacakan dakwaan saja,” ujar JPU Fransiska sembari berjalan keluar dari ruangan PN Medan.

Terpisah, saat dikonfirmasi JPU Anwar Ketaren mengatakan bukan saya yang menuntut, sidang mana itu.

“Kenapa ke saya, memang saya JPU keduanya, namun saya gak tau tentang sidang itu,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Sudirman Bin Usman merupakan Narapidana Lapas Tanjung Pinang. Ia terbukti bersalah atas kepemilikan pil ekstasi sebanyak 7.973 butir ekstasi dari Negara Perancis.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, terdakwa Sudirman Bin Usman dituntut pada hari Rabu 25 Agustus 2020 dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Terdakwa Sudirman Bin Usman terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di hari yang sama, putusan langsung dibacakan majelis hakim PN Medan dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...