Sabtu, Juli 6, 2024

Pemilik Perjudian Komplek Asia Mega Mas Medan Kebal Hukum, GNPF Ulama Sumut: Tangkap Segera!

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Meski sering diberitakan, praktik perjudian di Komplek Asia Mega Mas Medan yang merupakan wilayah hukum Polsek Medan Area Polrestabes Medan diduga masih beroperasi di Bulan Suci Ramadan 1443 H dan pemilik/ pengelolanya kebal hukum.

Namun, pemberitaan tersebut tidak membuat pemilik/ pengelola judi tersebut berhenti atau menutupnya. Bahkan lokasi judi tersebut pun terlihat selalu ramai.

Perjudian tersebut disinyalir masih bebas beroperasi pada Senin (11/4/2022), kendaraan roda dua dan roda empat ramai parkir di sekitar ruko gandeng berwarna biru yang dijadikan tempat perjudian.

Menanggapi pemberitaan dugaan Polsek Medan Area Polrestabes Medan lakukan pembiaran perjudian di Komplek Asia Mega Mas dan praktik perjudian masih bebas beroperasi, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Sumut, Ustadz Aidan Nazwir Panggabean mengatakan, segala bentuk perjudian adalah pekerjaan yang merusak, baik itu dari segi mentalitas, budi pekerti, akhlak, perekonomian masyarakat, maupun tatanan kehidupan secara keseluruhan.

“Perjudian itu harus ditindak sesuai hukum yang berlaku dan dihapuskan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Perjudian itu haram hukumnya dalam Islam (mungkin agama lain sama). Perjudian haruslah dilarang, dihentikan dan para pelaku dan pengelolanya ditangkap dan diproses hukum. Terlebih lagi di saat Bulan Suci Ramadan 2022 ini,” tegas Ustadz Aidan Nazwir, Senin (11/4/2022).

Ditambahkannya, untuk itu ia berharap, agar aparat hukum (kepolisian), khususnya Polsek Medan Area, untuk melakukan tindakan segera, tanpa ragu dan sungkan, sebelum penyakit masyarakat ini lebih berkembang yang berujung menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Polisi harus bekerja secara profesional dalam memberantas perjudian. Agar Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi) terwujud di masyarakat,” tandasnya mengakhiri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M Firdaus, SH, SIK dan Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin dikonfirmasi Mimbar Umum bungkam hingga kini, Senin (11/4/2022) terkait dugaan praktik perjudian di Komplek Asia Mega Mas Blok DD No 34, 35 Medan bebas beroperasi kembali setelah digerebek dan pihaknya melakukan pembiaran terhadap praktik perjudian tersebut.

Reporter : Rasyid Hasibuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya