Pemilik 16 Gram Sabu Cuma Dituntut 4 Tahun Penjara ?

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum cuma menuntut 4 tahun penjara terdakwa Hendara Wardana dan Suwanto pemakai sabu seberat 16 gram.

Selain tuntutan pidana penjara kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan tambah massa tahanan 6 bulan kurungan.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Kharya Saputra di hadapan Ketua Majelis Hakim Masrul, di Ruang Cakra VI, Senin (20/1/2020).

Baca Juga : Jadi Bandar Sabu, Oknum Perwira Polres Tanah Karo Diringkus

- Advertisement -

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Masrul menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda pledoi (pembelaan).

Baca Juga : Miliki Sabu, Oknum ASN Dinas Pertamanan Medan Diciduk 

Sekadar diketahui, kedua terdakwa sebelumnya ditangkap atas laporan masyarakat yang merasa resah. Terdakwa Hendra sebelumnya mengaku sudah menggunakan sabu sekitar 5 bulan. Sedangkan Suwanto, baru 6 bulan. Mereka mengkonsumsi sabu yang dibeli dari seseorang seharga Rp30 ribu.

Keduanya ditangkap di Jalan Pelita, Medan Perjuangan pada Juli 2019 saat berhenti di sebuah warung membeli rokok. Melihat kedatangan petugas, Suwanto langsung menyimpan sabu-sabu tersebut ke dalam kantong celana Hendra.

Namun, belum sempat beranjak, keduanya langsung dibawa petugas ke Polsek Medan Timur. (jepri)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...