mimbarumum.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Supriyanto alias Anto Dogol (36), terdakwa pembunuh Ketua MUI Labuhanbatu Utara, Aminurasyid Aruan. Terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim ini.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, melakukan perbuatan yang mengakibatkan matinya orang lain. Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama seumur hidup,” ujar ketua Majelis Hakim, Welly Irdianto saat membacakan putusan di ruang sidang PN Rantauprapat, Rabu (9/2/2022).
Vonis ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menuntut Supriyanto dengan hukuman seumur hidup pada Rabu (19/1/2022.
Terdakwa maupun penasihat hukumnya Sohibi, menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim ini. Sidang yang dilaksanakan secara virtual ini diikuti terdakwa dari Lapas Rantauprapat.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Supriyanto disebutkan melakukan pembacokan yang menewaskan Ketua MUI Labura, Aminnurrasyid Aruan pada Selasa 27 Juli 2021. Peristiwa itu terjadi di jalan umum Panjangbidang, Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura,
Jaksa menjelaskan penyebab pembacokan berawal rasa tidak terima terdakwa terhadap nasihat yang diberikan korban. Nasihat ini diberikan korban setelah terdakwa bersama temannya, Solihin alias Iin tertangkap tangan mencuri sawit milik korban, sehari sebelum kejadian.
“Terdakwa dan temannya kedapatan mencuri sawit pada Senin, 26 Juli 2021, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban korban menegur dan menasihati terdakwa agar tidak mencuri lagi. Namun korban tidak terima dan keesokannya membacok korban hingga tewas,” kata JPU Andri Rico Manurung ketika membacakan tuntutannya.
Untuk melakukan aksinya, terdakwa sengaja bersembunyi sambil menunggu kedatangan korbannya. Saat itu dia sudah membawa parang panjang, dimana dia juga ternyata mengasah parangnya saat memantau kedatangan korban tersebut.
Kemudian ketika korban sudah dilihat oleh terdakwa, dia langsung menyerang dengan membacok membabi buta. Tajamnya parang yang sudah diasah terdakwa, bahkan mampu membuat pergelangan tangan korban putus dalam sekali tebasan.
Akibat bacokannya yang berkali kali itu, korban langsung tewas di tempat kejadian.
“Terdakwa kemudian mengayunkan parangnya ke arah wajah korban yang sudah terjatuh terlentang, sehingga mengenai bagian hidung hingga pelipis dan bola mata kiri. Saat itu, korban berusaha menghindar, namun pada saat posisinya telungkup, terdakwa mengayunkan parangnya ke arah leher belakang. Terdakwa juga mengayunkan parangnya ke arah kepala belakang dan kepala atas,” sebut JPU.
Sumber : medanbisnisdaily.com