Pembunuh Hakim Jamalludin Dituntut Seumur Hidup Penjara

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan menuntut tiga terdakwa yakni, Zuraida Hanum (41), Jepri Pratama (42) dan Reza Fahlevi 28, masing-masing dengan hukuman seumur hidup penjara.

Ketiganya merupakan pelaku pembunahan Hakim Jamalludin yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

JPU Parada Situmorang dalam nota tuntutannya mengungkapkan Zuraida terbukti bersalah menjadi otak pelaku pembunuhan. Sementara Jefri dan Reza selaku eksekutor pembunuhan.

Baca Juga : Berkas Tersangka Pembunuh Hakim Jamaluddin Lengkap

- Advertisement -

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Parada saat persidangan, Rabu (10/6/2020).

Dalam menuntut ketiga terdakwa, sebagai bahan pertimbangan JPU, hal yang memberatkan ketiga terdakwa melakukan pembunuhan yang direncanakan dengan matang dan sangat keji.

“Hal yang meringankan perbuatan terdakwa tidak ada,” tutur Parada.

Usai mendengarkan pembacan tuntutan dari JPU, selanjutnya Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menutup persidangan dan dibuka kembali pada pekan depan dalam agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...