Pembunuh Ciplek Tertangkap

Berita Terkait

Medan, (Mimbar) – Masih ingat peristiwa terbunuhnya Susanto alias Ciplek, warga Tembung yang tewas mengenaskan setelah dipaksa meminum cairan soda api? Diduga sang aktor perencana pembunuhan itu, HH yang juga disebut-sebut sebagai bandar narkoba berhasil diringkus aparat bersama sejumlah bandar narkoba lainnya.

“Pengungkapan bandar narkoba tersebut merupakan hasil dari laporan Satgas Narkoba yang selama ini kita bentuk. Kita meringkus 4 tersangka bandar narkoba yang diringkus dari 3 lokasi berbeda berikut sejumlah barang-bukti sabu di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan,” ucap Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Sabtu (10/9).

Masing-masing tersangka berinisial HH, Ru, Ir dan MRS. Satu orang diantaranya yang berinisial HH, kata Kapolresta didampingi Kasat Narkoba Kompol Boy J Situmorang, merupakan DPO Polresta Medan dan Polsek Percut Sei Tuan karena menjadi otak pembunuhan berencana yang menewaskan Susanto alias Ciplek (41) warga Jalan Beringin Gang Tomat Pasar 7 Tembung, Percut Sei Tuan pada Bulan Juni lalu.

Kasus pembunuhan ciplek itu melibatkan 3 (tiga) orang tersangka. Diantaranya HH yang perannya sebagai penyuruh dan penyedia soda api, SH yang tertangkap dan sudah dihukum dengan ancaman atau vonis 3 tahun 6 bulan dan Na yang masih DPO.

“Korbannya saat itu atas nama Susanto alias Ciplek. Dimana tersangka SH dan N yang menyiramkan soda api ke wajah korban, sehingga pada saat itu korban mengalami luka bakar di wajah hingga tubuhnya. Korban meninggal dunia setelah dirawat selama kurang lebih 6 jam di rumah sakit,” terangnya.

Adapun modus tersangka saat itu adalah, dimana HH selaku bandar narkoba merasa bahwasanya salah satu jaringan narkoba itu diinformasikan oleh korban. Sehingga mereka menganggap korban merupakan informen yang selama ini memberikan informasi kepada pihak kepolisian. HH selaku bandar narkoba perintahkan SH dan N selaku esekutor untuk melakukan pembunuhan terhadap Susanto alias Ciplek.

“Untuk ke-4 tersangka dalam kasus narkoba ini kita kenakan pasal 114 Undang-Undang 35 tentang narkotika. Sementara itu untuk HH sendiri selain Undang-Undang narkotika, juga kita kenakan Pasal 351 Ayat 3 (penganiayaan berat yang mengakibatkan korban telah meninggal dunia orang),” tegasnya.(An)

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër
- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Praktisi Hukum Minta Polisi Tangkap Pemilik Tempat Praktik Perjudian di Heaven Seven

mimbarumum.co.id - Praktisi hukum Kota Medan, Sumatera Utara Dr. Darmawan Yusuf, SH, SE, MPd, MH, CTLA, Med, meminta pihak...