Pembunuh Bayi Diancam 15 Tahun

Berita Terkait

Medan, (Mimbar) – Aparat kepolisian memberikan ancaman hukuman 15 tahun penjara kepada tersangka pembunuh bayi berusia 6 hari, SJFW (24) warga Jalan Durung, Medan Tembung.

Tersangka yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) itu, akhirnya berhasil ditangkap jajaran kepolisian Polresta Medan dari tempat persembunyiannya Jalan Tanjung Mulia Gang Turi, Medan pada Senin (1/8) lalu.

“Tersangka kita sangkakan dengan Pasal 80 Ayat 3 Yo 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kepala Kepolisian Resort Kota (Polresta) Medan, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Mardiaz Kusin Dwihanatonya dalam paparannya, Kamis (11/8) di Medan.

Saat diinterogasi, kata perwira itu, sebelumnya tersangka membantah melakukan pembunuhan terhadap bayi tersebut. Namun pada kemarin, tersangka mengaku dirinya menggendong bayi tersebut, namun terjatuh.

- Advertisement -

“Tetapi ada beberapa petunjuk yang didapatkan, bahwasanya sebelum lahirpun tersangka selalu memaksa MS untuk menggugurkan kandungan,” kata Kapolres. (An)

- Advertisement -
Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkotika Antar Propinsi, 34 Kg Sabu Disita

mimbarumum.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan narkotika antar propinsi yang menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat...