mimbarumum.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis enam tahun penjara lima terdakwa pembunuh anggota ormas Pemuda Pancasila.
“Menjatuhkan hukuman masing-masing selama 6 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Irwan Effendi pada persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra Utama, Selasa (17/3/2020).
Kelima terdakwa yang berasal dari ormas Ikatan Pemuda Karya (IPK) yakni, Irwansyah alias Iwan Bebek, Sutiyono alias Penong, M. Suheri Alfaris alias Harri Porter, Dedi Syahputra alias Tamil dan Putra Riokardo alias Rio.
Baca Juga : Dua Kubu OKP Bentrok di Jalan Sekip
Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal Pasal 170 ayat (2) ke -3 KUHPidana.
Putus majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kelima terdakwa masing-masing selam 4 tahun penjara.
Sementara itu usai persidangan, Direktur LBH IPK Kota Medan, atau penasehat hukum para terdakwa, Chandra Sigalingging mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Baca Juga : Peras Pengusaha SPBU, Ketua OKP di Asahan Diringkus
Menurutnya, vonis tersebut tidak sesuai harapan di mana, jaksa telah menuntut para terdakwa empat tahun penjara.
“Sedikit ada kecewa. Tidak sesuai harapan. Soalnya, kemarin di tuntutan empat tahun. Tiba- tiba hakim ambil kesimpulan vonis enam tahun. Jadi untuk upaya hukum ke depan ada waktu tujuh hari untuk kita pikir-pikir dulu,” ujar Chandra.
Sementara, Wakil Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH), MPC Pe.uda Pancasila Kota Medan, Amrizal sangat senang dengan putusan hakim memvonis para terdakwa enam tahun penjara. Pihaknya sangat mendukung keputusan hakim.
“Di mana tuntutan jaksa 4 tahun, hakim menunjuk keadilan mana yang benar sesuai hukum yang berlaku. Tidak matinya lonceng keadilan,” tutur Amrizal.
Amatan wartawan di luar Gedung PN Medan ratusan polisi melakukan pengamanan dilengkapi dengan mobil Water Canon. Begitu juga di samping ruang persidangan para pengunjung dan jurnalis yang meliput dilarang oleh polisi berada disamping ruang persidangan.
Reporter : Jepri
Editor : Dody Ferdy