mimbarumum.co.id – Pembuang bangkai babi ditangkap aparat Polsek Sunggal. Pelaku diketahui bernama Sinar Hati Bulolo (59) warga Jalan Turi, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Labuhan.
Menurut pengakuan tersangka, ia hendak membuang dua bangkai babi di aliran parit Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Baca Juga : Warga Medan Khawatir Konsumsi Ikan
Ia juga diupah oleh pemilik ternak babi senilai Rp500 ribu untuk membuangkan bangkai babi tersebut. Sinar juga mengaku bahwa bangkai babi yang dibawanya dengan betor diangkut dari Simpang Jalan Karya 7/Jalan Kapten Sumarsono.
“Barang bukti yang diamankan 2 ekor bangkai babi dan betor,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto, Minggu (17/11/2019).
Lanjut dikatakan Eko, pihaknya segera berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Dinas Lingkungan Hidup serta melakukan pengembangan siapa yang menyuruh pelaku membuang bangkai babi tersebut.
“Pelaku melanggar Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tutup Eko. (dd)