Rabu, Juli 3, 2024

Pemberhetian Rusdi, Asisten Umum : Perintah Penataan Pasar Enggak Diindahkan

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Asisten Umum Kota Medan Renward Parapat menilai pemberhentian Rusdi Sinuraya sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan karena kinerja yang tidak maksimal.

Dikatakan Renward sudah banyak rangkaian proses yang berjalan sebelum surat pemecatan tidak hormat tersebut dikeluarkan.

“Melalui proses, sudah ada tahapan yang dilalui, adanya pelaksanaan tugas. Tugas tersebut sudah diluar kewenangan perda hasil pemeriksaan inspektorat kemudian hal itu ditindak lanjuti dengan adanya pemeriksaan. Kemudian ada tahapan peringatan pertama, kedua dan ketiga dan sudah dikasih tenggang waktu,” ungkap Renward, Kamis (23/1/2020) saat menerima audiensi Pemuda Merga Silima (PMS) Medan.

Baca Juga : Buntut Pemecatan Rusdi, PMS Demo di Kantor Wali Kota Medan

Sambung Reward, awal 2020 Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution juga sudah memerintahkan penataan Pasar oleh Direktur PD Pasar namun tidak diindahkan.

“Bapak Plt juga dalam pertemuan awal tahun sudah disampaikan ke Direktur PD Pasar beserta jajarannya untuk melakukan penataan, setelah itu ternyata evaluasi dari pimpinan melihat bahwa ini sudah layak untuk dilaksanakan pemberhentian,” ujarnya.

Baca Juga : FPAN: Taati Pemecatan Rusdi Sinuraya

Dalam kesempatan itu, Ketua DPD PMS Medan Isra Sembiring Meliala mengatakan ada nuansa politik dalam pemberhentian Rusdi Sinuraya.

“Kami melihat ada nuansa politike karna kita sudah mengadang-gadang beliau bakal calon Wakil Wali Kota yang diusung Pemuda Merga Silima, memang masih panjang proses. Sepertinya menurut kami ada penjegalan pembunuhan karakter terhadap saudara kita (Rusdi),” katanya.

Sambung Isra, bahwa tertuang dalam Undang undang Bawaslu sejak tanggal 8 Januari hingga Juni tidak bisa lagi ada pergeseran jabatan.

“Kita lihat juga UU Bawaslu juga, tanggal 8 Januari sampai terhitung bulan 6 itu tidak bisa lagi ada pergeseran pada pejabat-pejabat yang akan ikut menkombain,” sebutnya lagi.

Diakhir audensi, Isra meminta agar tuntutan segera direalisasikan. “Kami menuntut meminta supaya dianulirlah surat itu dengan pasal-pasal atau alasan yang kami sampaikan,” tutup Isra. (yurika)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Polrestabes Medan Tangkap Pemain Judi Online Gunakan Mesin E- Parking dan Konvensional Togel

mimbarumum.co.id - Satreskrim Polrestabes Medan, mengungkap sejumlah kasus perjudian baik online maupun konvensional dalam sepekan terakhir. Terdapat 6 tersangka...

Baca Artikel lainya