Pembangunan GOR Dipersoalkan, Ternyata Lahan Sudah Dihibahkan ke Pemkab Samosir

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) di Lumban Sihombing, Hutanamora, Kecamatan Pangururan yang dipermasalahkan, ternyata lahannya sudah dihibahkan ke Pemerintah Kabupaten Samosir.

“Lahan tempat pembangunan GOR tersebut sudah dihibahkan ke Pemkab Samosir pada tahun 2017 lalu,” sebut Kabag Hukum Setdakab Samosir, Lamhot Nainggolan kepada mimbarumum.co.id, Senin (26/9/2022) di Pangururan.

Bahkan menurut dia, lahan yang dipersoalkan ahli waris “Pomparan Op.Tatang Sihombing” dengan nomor Registrasi resmi: 148 di Pengadilan Negeri Balige, sudah memiliki sertifikat.

Dijelaskannya, yang dipersoalkan ahli waris, yakni Tunggul Sihombing, secara regulasi penyerahan hibahnya lahan teregister di administrasi Pemkab Samosir.

- Advertisement -

Maka menurut Lamhot, tidak ada persoalan pada lahan dimaksud. “Artinya sudah memenuhi regulasi bahkan sudah memiliki dokumen negara, dengan sertifikat di BPN,” imbuhnya lagi.

Terkait permasalahan lahan yang saat ini dipersoalkan oleh pihak ahli waris, dikatakannya, Pemkab Samosir itu sudah pernah menjalin komunikasi dengan pihak Tunggul Sihombing.

Lamhot mengatakan, karena dana pembangunan GOR itu bersumber dari BKP Provinsi Sumatera Utara, idealnya sertifikat lahan menjadi tolak ukur pemerintah dalam mengambil kebijakan.

Untuk diketahui, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, sudah melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Samosir di Lumban Sihombing, Desa Hutanamora, Kecamatan Pangururan, baru-baru ini.

Saat itu, Kadis Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Samosir Jonson Gultom dalam laporannya menyampaikan, bahwa dana pembangunan GOR ini bersumber dari APBD Kabupaten Samosir TA. 2022 dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana CV. Fariz Pratama dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 8.888.927.000,- dan masa pelaksanaan 120 Hari Kalender.

GOR akan dibangun dengan Tipe B, dilengkapi fasilitas lapangan Futsal, Bola Volli, Sepak Takraw, Bulutangkis, Bola Basket dan Tenis Meja.

Ksubbid Asset Dinas Pendapatan, Keuangan dan Asset Daerah Pemkab Samosir Rafael Sitanggang kepada wartawan mengatakan, pada pertemuan dengan pihak Tunggul Sihombing disimpulkan ada mediasi lanjutan.

“Sudah disepakati mediasi lanjutan dengan Bupati Samosir, akan dijadwalkan, sembari proses pembangunan berjalan,” jelasnya.

Sebelumnya, pihak Tunggul Sihombing kepada wartawan mengatakan, sudah menguasai lahan tempat pembangunan GOR itu sekira 350 tahun.

Sebagai ahli waris dirinya mempertanyakan alas hak dan dasar lokasi pembangunan GOR seluas 1 hektar lebih itu.

Penelusuran mimbarumum.co.id, pihak Tunggul Sihombing sudah menyurati DPRD Kabupaten Samosir terkait lahan yang dipersoalkan itu.

 

Reporter: Robin Nainggolan

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

InJourney Sukses Gelar Aquabike Jetski World Championship 2024, Bangkitkan Ekonomi Lokal dan Perkuat Danau Toba sebagai Destinasi Pariwisata Dunia

mimbarumum.co.id – Event olahraga air berskala dunia, Aquabike Jetski World Championship yang berlangsung di Danau Toba selama 13-17 November...