Pembakar Rumah di Medan Tuntungan Diringkus

Berita Terkait

- Advertisement -

Medan, (Mimbar) – Lima dari delapan pelaku pembakaran rumah di Jalan Rel Lingkungan I Sidomulyo, Medan Tuntungan yang menyebabkan lima orang penghuninya tewas terpanggang berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan. JMG (51) warga Jalan Bunga Turi 1 Keluraha Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan diduga kuat sebagai otak pelaku.

Selain dalang aksi kejahatan itu, aparat kepolisian juga meringkus CMG (53) warga Jalan Jamin Ginting Km 14,5/Laucih yang berperan memberikan uang Rp1 juta kepada tersangka lain untuk membeli minyak bensin sebagai teror kepada korban.

Tersangka lain yang diamankan, MSS alias MG (47) warga komplek Perumahan Milala Rumah Tengah Desa Namo Bintang, Medan Tuntungan dan RSG (33) warga Kampung Laucih Dusun V, Pancurbatu yang keduanya berperan menuangkan bensin ke rumah korban dan membakarnya. Terakhir JNP (28) warga Jalan Purba Laucih Kampung, Medan Tuntungan yang berperan mengawasi lokasi kejadian saat rumah korban dibakar. Sedangkan tiga tersangka lain masih dalam pengejaran petugas.

Kapoldasu Irjen Dr H Rycko Amelza Dahniel didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho, Kasat Reskrim AKBP Febriansyah, Tim Labfor Cabang Medan dalam paparannya di Mapolrestabes Medan, Selasa (18/4) menjelaskan, kejadian pembunuhan berencana itu terjadi pada, Rabu (5/4) pagi. Dimana saat itu Polrestabes Medan menerima laporan yang menyebutkan bahwa dua rumah di Jalan Rel Lingkungan I Kelurahan Sidumulio sengaja dibakar OTK.

- Advertisement -

“Dalam kebakaran tersebut, pemilik rumah bernama Marita br Sinuhaji (51), keponakannya Frengki Riza Ginting (28) serta 2 anak Frengki, Kristin br Ginting (8) dan Selvi br Ginting (5) tewas di dapur rumahnya. Selanjutnya Kapolrestabes bersama Tim Identifikasi Poldasu, Polrestabes dan Tim Labfor Cabang Medan tiba di lokasi guna melakukan olah TKP. Dari rumah korban barang-barang berharga tidak ada yang hilang. Sedangkan saksi-saksi menyatakan jika pelaku diduga kenal dengan korban, memiliki suatu permasalahan,” ujarnya.

Dari fakta-fakta yuridis ataupun olah TKP, keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli tim sambung Kapolda, mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa JNP ikut serta dalam pembakaran rumah korban. Sehingga Sat Reskrim melakukan pengejaran serta penyelidikan terkait keberadaan tersangka. Senin 10 April tersangka berhasil diringkus di warnet Jalan Simpang Bekala Pasar Induk Desa Lauchi, Medan Tuntungan. Tersangka kemudian diboyong ke Mapolrestabes guna pemeriskaan intensif.

“Saat diinterogasi, tersangka JNP mengaku jika yang membakar rumah korban yakni MSS alias MG, ES alias RS alias SS (DPO) dan RSG. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap ketiga tersangka. Selasa 11 April petugas kembali meringkus MSS alias MG di lokasi kebun sawit Desa Lauchi. Saat diinterogasi, tersangka mengaku melakukan pembakaran rumah tersebut karena diperintahkan oleh ES alias RS alias SS, CMG dan JMG. Atas informasi tersebut petugas mengejar tersangka lainnya,” terangnya.

Irjen Dr H Rycko menambahkan, Rabu 12 April petugas berhasil meringkus CMG di Jalan Jamin Ginting Km 14,5 Desa Lauchi, tepatnya di depan SPBU. Di hari yang sama, tim yang lain juga meringkus JMG di Bukit Kusuma Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Saat diinterogasi, JMG mengakui jika ia yang memerintahkan MSS alias MG untuk membakar rumah korban dengan imbalan akan diberi sejumlah uang.

“Pada Jumat 14 April, tersangka RSG menyerahkan diri ke Polsek Delitua. Tersangka juga mengaku turut serta membakar rumah korban bersama JNP, ES alias RS alias SS dan MSS alias MS dengan diberi upah Rp 700 ribu. Selain tersangka, turut disita barang-bukti berupa potongan-potongan kayu bekat terbakar, 2 HP, botol air mineral bekas bensin dan betor,” katanya.

Ditambahkan Kapolda, terhadap para tersangka hingga kini masih dilakukan pemeriksaan. Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e Jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 187 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e Jo Pasal 56 KUHPidana.

“Tersangka terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana. Untuk tersangka yang lain masih dalam pengejaran, dan kita akan mengeluarkan status DPO dan menyebarkannya ke sejumlah daerah,” tegasnya.

Sementara itu Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho menambahkan, kasus pembakaran yang menewaskan 4 penghuni rumah tersebut, sebelumnya aksi pembakaran juga pernah terjadi. Namun pembakaran itu berhasil digagalkan warga sekitar.

“Pembakaran yang dilakukan para tersangka itu sudah yang ketiga kalinya. Dimana dua kejadian pembakaran sebelumnya berhasil digagalkan warga/tetangga korban,” pungkasnya.(An)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Pilihan

Polsek Patumbak Amankan Anak Bunuh Ayah Kandung di Perumahan PT. Indofarm

mimbarumum.co.id - Personel Polsek Patumbak berhasil mengamankan seorang pelaku pembunuhan di Jalan Pertahanan Perumahan PT. Indofarm, Kamis (5/9/2024). Pelaku...