Pemanfaatan APBD Sumut 2020 Rp9,02 M Tak Sesuai Aturan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Sebuah laporan lawas, tetapi baru diterima MimbarUmum, Senin (21/3) pekan lalu, menyingkapkan, pemanfaatan sekurang-kurangnya Rp9,02 miliar dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Sumut 2020, tidak sesuai aturan (TSA).

Sumber MimbarUmum yang meminta tidak dibuka jati dirinya –tetapi identitasnya ada pada redaksi– itu, memperoleh data dan keterangan dari sumber yang sangat layak dipercaya.

Laporannya, sangat rinci. Hanya belum diperoleh penegasan, apakah pengeluaran TSA ini dampak dari kesengajaan yang berpotensi menjadi
temuan korupsi, sehingga penyelesaiannya melalui proses hukum, atau hanya karena alpa (bodoh, tak kompeten, ceroboh), sehingga penyelesaiannya masih dapat dilakukan melalui tindakan administratif (sanksi pengembalian dan sanksi jabatan).

Berdasarkan catatan MimbarUmum, anggaran belanja pada APBD Sumut 2020 lebih besar dari anggaran pendapatan, sehingga mengalami defisit. Anggaran belanja tercatat sebesar Rp14,08 triliun, sedangkan anggaran pendapatan Rp13,8 triliun.

- Advertisement -

SEMBILAN PIHAK

Bersadarkan laporan tersebut, ada sebelas item pada sembilan pihak, yang bermasalah dengan pemanfaatan anggaran tersebut. Salah satunya, Dinas BMBK (Bina Marga dan Bina Konstruksi) mendominasi angka penyimpangan, yakni sebesar 82,36% atau Rp7,43 miliar (sudah lebih dulu dilansir MimbarUmum edisi Rabu 23 Maret 2022 dengan judul: “Mencuat, Dugaan Kerugian Negara Rp6,34 M di BMBk Sumut”).

Angka penyimpangan pada pihak-pihak lainnya, “hanya” terkait angka ratusan juta rupiah, terkecil Rp45 juta di BPPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah).

URAIAN

Laporan tersebut –di bawah ini– menguraikan pihak-pihak yang bermasalah dengan pemanfaatan dana APBD 2020 itu, diurut berdasarkan besaran nominal dananya.

Pertama, Dinas BMBK (Bina Marga dan Bina Konstruksi) saat dipimpin Ir HM A Effendy Pohan, MSi, senilai Rp7,43 miliar (82,36% –angka yang dilansir pada liputan sebelumnya Rp6,34 M, masih sebagian besar, belum seluruhnya).

Kedua, Dinas Sosial saat dipimpin H Rajali, SSos, MSP, yakni sebanyak 6 UPT (unit pelaksana teknis)-nya, senilai Rp584,4 juta, terkait belanja makan-minum, serta biaya perjalanan dinas.

Ketiga, Dinas Ketahanan Pangan, senilai Rp369,7 juta, terkait pengadaan ternak untuk masyarakat. Keempat, Dinas Pendidikan ketika dipimpin Prof Drs Wan Syaifuddin Lubis MA, PhD, sebesar Rp211,27 juta, terkait dana pemanfaatan dana BOS (bantuan operasional sekolah) di sejumlah SMA Negeri dan SMK Negeri di Sumut –termasuk SMAN 2 Medan.

Kelima, Sekretariat DPRD Sumut, sewaktu dipimpin H Erwin Lubis, SH, MM sampai April, dan kemudian digantikan H Afifi Lubis, SH (kini Plt Sekda Provsu), sebesar Rp156,9 juta, terkait dana reses anggota Dewan dan belanja barang.

Keenam, tujuh dan delapan, ada tiga OPD (organisasi perangkat daerah – karena itu dianggap tiga pihak – red), senilai Rp123,8 juta, karena yang tak bayar BPJS sesuai kontrak. Kesembilan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) sebesar Rp45 juta.

KONFIRMASI

Pihak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) wilayah Sumut, yang dicoba hubungi melalui Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha, Mulya Widyopati SE, belum berhasil. Narasi yang ingin diketahui, apakah pihak BPK Wilayah Sumut pernah melakukan pemeriksaan terhadap APBD Sumut 2020, sehingga mengetahui ada atau tidak ada pengeluaran TSA tersebut.

Kemudian, apakah juga mengetahui terdapat kelebihan-bayar sebesar Rp96 juta biaya reses anggota Dewan, serta belanja tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp57,3 di DPRD Sumut.

MimbarUmum berhasil menemui Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Sumut, Dr Ismael Sinaga, Selasa pekan lalu, meski dia hanya berbicara secara umum. Ia belum mengomentari secara spesifik, item per item atas beredarnya isu temuan 11 item APBD Sumut 2020. Ia bahkan meminta MimbarUmum menelusuri lebih dulu akurasi sumber datanya ke pihak auditor atau pemeriksa.

Kata Ismael dalam narasi cukup panjang, saat ditemui di kediaman resmi Gubsu Edy Rahmayadi di Jalan Sudirman Medan, Selasa pekan lalu, “Sebaiknya verifikasi dulu ke pihak pemeriksa atau auditor.”

Ia kemudian melanjutkan, “Karena sepengetahuan kami, penggunaan APBD Sumut 2020 sudah diaudit lengkap, dan hasilnya juga sudah keluar dengan Sumut berstatus WTP (wajar tanpa pengecualian – red).”

Ia meneruskan lagi, “Lagi pula, kalau ada item-item temuan, kemungkinan sudah ada tindaklanjutnya. Jadi cek dan ricek dulu ya sumber informasinya, biar bisa kami telusuri.”

Kepala Dinas BMBK, Ir Bambang Pardede MSi, sendiri –instansinya termasuk dalam kasus TSA– saat dihubungi Selasa (22/3/2022), juga di kediaman resmi Gubernur, mengaku belum mengetahui persis ada-tidak hasil temuan. Sama dengan Ismael Sinaga, ia pun menyarankan agar mengeceknya ke instansi pemeriksa keuangan yang mengeluarkan hasil pemeriksaan.

ATURAN BAKU

Dalam aturan baku birokrasi, bila ada temuan –misalnya oleh BPK– ada terdapat kelebihan-bayar atau pengeluaran tak dilengkapi dokumen yang cukup dan baku alias TSA, maka diberi waktu 60 hari untuk membereskan masalahnya (pengembalian kelebihan-bayar, atau pelengkapan dokumen yang benar, bukan rekayasa).

Bila dalam batas waktu 60 hari itu tidak selesai juga, maka penyelesaian selanjutnya menempuh mekanisme proses penegakan hukum, karena menjadi temuan korupsi.

Sejauh ini, belum ada penjelasan dari pihak berkompeten mana pun, mengenai apakah temuan-temuan tersebut, sudah atau belum dibereskan menurut jalur birokrasi.

Kalau sudah, bagaimana proses penyelesaiannya. Serta, bila belum, apakah ada yang sudah masuk kategori temuan korupsi. Laporan lain –seperti dijelaskan Kepala BPKAD Ismael Sinaga– menyebutkan, Pemprovsu memperoleh penilaian WTP (wajar tanpa pengecualian) pada penggunaan ABPD 2020.

Tidak ada informasi sama sekali menganai keterkaitan “persoalan” TSA keuangan APBD 2020 tersebut dengan peraihan predikat WTP. (Catatan: Liputan terkait catatan rincian “masalah” per instansi, masih dipersiapkan, karena masih memerlukan penelusuran lebih jauh – red).

(Liputan ini sudan dilansir Koran MimbarUmum edisi Senin 28 Maret 2022 dengan judul “APBD Sumut 2020: Pemanfaatan Rp9,02 M Tak Sesuai Aturan”)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...