mimbarumum.co.id – Dua pemain curanmor Edo Mulia alias Edo (19) warga Pasar V Tembung, Dusun Salak, Kecamatan Medan Tembung dan Abdul Azis (20) warga Jalan Titi Sewa Benteng Hilir Gang Sejahtra, Desa Bandar Klipa, Kecamatan Percut Seituan keok kena timah panas Pegasus Polsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area Kompol Anjas Siregar dalam keterangan persnya, Jumat (21/6/2019) mengatakan kedua pelaku curanmor ditangkap atas laporan Saniah (52) warga Jalan Utama Gang Melati 1, Kelurahan Komat IV, Kecamatan Medan Area.
“Korban kehilangan sepeda motor BK 5553 AGJ saat parkir dirumahnya. Dari hasil lidik ternyata pelaku ada 4 orang namun yang kita tangkap baru 2 orang yakni Edo dan Azis. Keduanya kita tindak tegas karena melawan anggota. Dua pelaku lainnya masih kita kejar,” ujar Kompol Anjas.
Kata dia lagi, kedua pelaku Edo dan Azis ditangkap di kawasan Jalan AR Hakim tepatnya di persimpangan Jalan Bromo.
“Nah saat kita tangkap Edo dan Azis kita tangkap sedangkan dua pelaku lainnya kabur. Barang bukti yang kita amankan 1 sepeda motor milik korban, 1 sepeda motor milik pelaku, 1 tang pemotong dan 2 baju. Mereka ini kita ketahui adalah sindikat. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” terang Anjas.
Dari catatan kepolisian, kedua pelaku sudah 9 kali melakukan curanmor diantaranya di kawasan Jalan Denai, Jalan Letda Sudjono, Jalan Sutrisno dan lain-lain.
“Selain rutinitas mencuri sepeda motor, pelaku juga beraksi berdasarkan pesanan yang ingin sepeda motor dengan harga murah. Kasus ini terus kita kembangkan untuk mengungkap sindikat besar curanmor ini,” tutur Kompol Anjas. (dd)