Rabu, Juli 3, 2024

Pelantikan 213 Kepala Sekolah di Samosir Dinilai Melanggar Permendikbid

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Pelantikan sebanyak 213 Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Samosir menuai masalah, karena dinilai mengangkangi Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Kejadian yang melanggar aturan dan regulasi ini diungkap oleh pemerhati pendidikan, Gurgur Manurung, yang telah melakukan analisis secara serius.

“Ada sejumlah kepala sekolah yang diangkat dan dilantik Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, tidak memenuhi syarat mutlak,” sebut Gurgur kepada mimbarumum.co.id, Kamis (10/3/2022).

Menurut dia, sesuai amanah Permendikbud Nomor 40 tahun 2021, seorang guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Diantaranya, memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Kemudian, emiliki sertifikat pendidik, sertifikat guru penggerak, pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS.

“Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” sebut Gurgur lagi.

Selain itu, kata dia, harus memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.

Menurut Gurgur, persyaratan lainnya harus memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan
Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Dari segi usia, disyaratkan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Secara rinci, aktivis pendidikan yang sudah melakukan berbagai program pendidikan di Kabupaten Samosir itu mengatakan, banyak dari Kepala Sekolah yang dilantik, tidak memenuhi persyaratan.

“Sudah kita pegang data sejumlah Kasek yang tidak memenuhi syarat sesuai Permendikbud 40 tahun 2021,” tegasnya.

Pelanggaran sesuai amanah Permendikbud dibeberkan Gurgur Manurung, terjadi di tingkat SD dan SMP.

Reporter : Robin Nainggolan

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ketua PN Jakarta Barat Dahlan Lantik Pranata Keuangan APBN

mimbarumum.co.id - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Dr. Dahlan, SH, MH melantik Tri Handayani sebagai Pranata Keuangan Anggaran...

Baca Artikel lainya