Pelaku Penggelapan Ratusan Juta Masih Berkeliaran

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Seorang wanita melaporkan peristiwa penipuan dan penggelapan ke Polda Sumatera Utara pada 8 Oktober 2021, namun hingga kini terlapor yang telah ditetapkan menjadi tersangka masih menghirup udara bebas.

Wanita berinisial WH melaporkan tersangka KR atas tindak Pidana UU nomor 19 tahun tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 (1).

Kepada wartawan, Kuasa Hukum pelapor, Andi SH, membeberkan kelanjutan kasus tersebut.

“Pada tanggal 12 Agustus 2022 kita mendapat SP2HP yang isinya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor, telah menyita barang bukti dari pelapor, telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama KR, telah memanggil tersangka dan akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ungkapnya.

- Advertisement -

“Saya menanyakan kapan ini akan diproses lebih lanjut, berhubung KR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tadi pagi, tanggal 22 Agustus 2022 saya mengirim surat permohonan kapan akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka, karena di sini sudah mencukupi untuk alat bukti dan saksi-saksi,” lanjutnya.

Ia mengkhawatirkan tersangka KR akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama sehingga merugikan korban-korban lainnya.

“Harapan kami Reskrimsus Polda Sumut agar melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka KR. Karena klien kami akibat arisan online itu mengalami kerugian cukup banyak, 570 juta,” sebutnya.

Dijelaskannya, awalnya tersangka KR mengikuti arisan ibu-ibu yang diketuai oleh terlapor, WH. KR mengikuti arisan tersebut karena untuk membangun usaha. Tapi lama kelamaan KR tidak membayar kewajibannya.

“Setelah ditagih oleh WH, KR hanya menjanji-janjikan pembayaran, tapi tidak pernah dilaksanakan, jadi seperti itu. Harusnya dengan kerugian yang cukup besar ini, menjadi atensi bagi penyidik,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjend Pol Panca Simanjuntak melalui Kabid Humasnya, Kombes Hadi Wahyudi SIK dikonfirmasi awak media via selular pada Selasa (23/8/2022) terkait kelanjutan laporan korban penggelapan ratusan juta rupiah, diduga pelaku/tersangka masih berkeliaran, hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi belum berkomentar.

Reporter : Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Polres Tanjung Balai Musnahkan 34,9 kg Sabusabu, Hasil Tangkapan 2 bulan

mimbarumum.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai memusnahkan 34,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan Oktober-November 2024. Selain itu juga...