Pelaku Pencabulan Santriwati Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Tim Gabungan Sat Intel Polrestabes Medan mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku perbuatan tak senonoh terhadap seorang santriwati.

Pria tersebut berinisial HG, melakukan perbuatan cabul terhadap seorang santriwati berinisial RI di sebuah masjid, Jalan Datuk Kabu, Pasar 3, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, didampingi Kasat Intel, AKBP Ahyan dan Kasubdit Renakta Polda Sumut, AKBP R Gultom kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).

“Pelaku berinisial HG warga Jalan Datuk Kabu, Pasar 3, Desa Tabung, Kecamatan Percut Sei Tuan ditangkap di kediamannya itu, melanggar Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua ke atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap Kompol Teuku Fathir.

- Advertisement -

Ia melanjutkan dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti sebuah ponsel android, satu buah baju wanita dan satu celana dalam wanita.

“Kronologis kejadiannya pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, saksi Ade bertanya kepada korban kenapa korban terlihat murung dan korban mengatakan bahwa korban ada dicabuli oleh pelaku pada hari Selasa tanggal 15 November 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, di kamar mandi masjid Jalan Datuk Kabu, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, dengan cara pelaku menyuruh korban datang ke masjid,” paparnya.

“Kemudian, sesampainya korban di masjid pelaku langsung mengajak ke dalam kamar mandi masjid, pelaku langsung memeluk korban dan meremas tubuh korban. Lalu pelaku melakukan hubungan badan,” tambahnya.

Dijelaskannya, penangkapan yang dilakukan itu juga atas laporan ibu korban bernama As warga Jalan Datuk Kabu, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Selain itu, berdasarkan video korban yang masih pelajar beberapa hari yang lalu viral dan memohon pelaku diduga melakukan pemerkosaan itu segera ditangkap.

“Saat dilakukan penangkapan kepada pelaku bernama HG mengaku sebagai pacar korban,” imbuh Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.

“Sedangkan modus pelaku berhasil melakukan perbuatan cabul itu karena bujuk rayu dan akan bertanggungjawab,” pungkasnya.

Reporter : Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Polres Sibolga Ringkus Bandar Sabu di Muara Pinang

mimbarumum.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya....