Pelaku Pembunuh Mahasiswi UNPRI Ditembak Mati

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus curas yang menyebabkan mahasiswi Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan.

Seorang pelaku ditembak kakinya sedangkan seorang lainnya terpaksa ditembak mati karena melawan petugas dengan menggunakan sebilah pisau.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny E Isir didampingi Kasat Reskrim, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Kanit Pidum, AKP Ricky Pripurna Atmaja, Selasa (14/4/2020) mengatakan, tersangka yang diamankan yakni, TK (29) sopir angkot warga Jalan Dewantara, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, ditembak pada bagian kaki serta seorang pelaku yang ditembak mati, TS (28) warga Sempakata, Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang.

“Pengungkapan kasus ini bermula adanya penemuan mayat korban, Juliana Liem kemarin di Dusun I, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu. Dari penyidikan keluarga korban membenarkan mayat tersebut merupakan keluarga pelapor. Pada tubuh mayat ditemukan tanda-tanda kekerasan, kuat dugaan korban meninggal dunia akibat perbuatan pelaku,” jelasnya.

- Advertisement -

Baca Juga : Mahasiswi UNPRI Ditemukan Tewas Dibunuh di Desa Durin Pancurbatu

Selanjutnya penyidik melakukan profiling tentang identitas lengkap korban dan perjalanan pulang korban menuju ke rumah melalui rekaman CCTV di kantor korban dan sepanjang perjalanan.

Dari hasil penyidikan dan pemantauan rekaman CCTV korban saat itu menumpang angkot Rahayu 103 tujuan Pancur Batu-Unimed.

Pemilik angkot ditemukan Rahayu 103 yakni berinisial TK. Pada, Senin, 13 April 2020 tim mendapatkan informasi bahwa, TK sedang berada di Jalan Dewantara, Desa Hulu, Kecamatab Pancur Batu dan meringkusnya.

“Saat diinterogasi pelaku TK mengakui perbuatannya telah mencekik korban  bersama seorang rekannya, TS. Ponsel milik korban diambil, TS dan dia dijanjikan akan diberi uang hasil penjualan ponsel korban,” kata Kapolrestabes Medan.

Informasi ini kemudian ditindaklanjuti, namun dalam perjalanan tersangka TK berusaha melarikan diri. Petugas langsung menembak kaki tersangka TK.

Saat bersamaan, aparat meringkus TS di wilayah Simalingkar. Namun TS mengeluarkan pisau untuk menyerang polisi. Alhasil TS terpaksa ditindak tegas keras dan terukur. Sampai di RS Bhayangkara TS meninggal dunia.

“Terhadap keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 365 Ayat (4) Subs 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun penjara,” tukas JE Isir.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkotika Antar Propinsi, 34 Kg Sabu Disita

mimbarumum.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan narkotika antar propinsi yang menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat...