mimbarumum.co.id – Seorang wanita berinisial SH (20) mendapat perlakuan tindak pidana pelecehan seksual dari pelaku Muhammad Fadli Gunawan (31) saat berada di Jalan Pembangunan Medan Helvetia, Minggu (17/7/2022).
Atas kejadian itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia mengamankan pelaku tindak pidana pelecehan seksual tersebut.
Pelaku Muhammad Fadli Gunawan (31) merupakan warga Jalan Pembangunan Gang Mushola Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK, MH mengatakan aksi perbuatan yang dilakukan pelaku pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan Pembangunan Gang Musholah Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia dan terekam kamera CCTV serta viral di media sosial.
“Pelaku melakukan aksi perbuatannya tersebut dengan menggendari sepeda motor Honda Supra X warna Hitam BK 5050 AFE dan berpura pura menanyakan lokasi suatu hotel terhadap korban seorang wanita yang kemudian pelaku menyentuh Organ Vital dari korban,” kata Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK, MH, Selasa (19/7/2022).
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan pada Senin tanggal 18 Juli 2022.
“Berdasarkan laporan korban, pelaku kemudian diamankan petugas saat sedang berada di Jalan Pembangunan Ganv Musholla Nomor 47 Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia,” ucapnya.
Ia melanjutkan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku melancarkan aksinya hanya karena iseng.
“Pelaku mengaku baru pertama kali, pengakuannya hanya iseng, tapi masih kita dalami,” ungkapnya.
Selain pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra milik pelaku, 1 rekaman CCTV kejadian, 1 handphone pelaku dan 1 set pakaian yang digunakan saat beraksi.
“Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman penjara 9 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter : Rasyid Hasibuan