Pekerja PT Hugo tak Terdaftar di BPJS

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Selain memecat karyawan yang sedang hamil secara sepihak, Perseroan Terbatas (PT) Hugo alias Pabrik Juara ternyata mengabaikan peraturan pemerintah dengan tidak mengikutsertakan semua pekerjaannya sebagai peserta BPJS.

Padahal, semua karyawan memiliki hak untuk mendapatkan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan dari perusahaan tempat dia bekerja. Sesuai dengan bunyi Undang-Undang BPJS yang berlaku di Indonesia.

“Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Ketentuan kewajiban itu diatur dalam Peraturan Presiden No 109 tahun 2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, Perpres ini merupakan amanat dari UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),” kata Sekretaris Umum Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) Aris Rinaldi Nasution kepada wartawan, Senin (6/7/2020).

Baca Juga : Pimpinan Perusahaan Pabrik Juara Pecat Karyawan saat Hamil Tua

- Advertisement -

Aris menjelaskan, pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian.

“Tidak terkecuali pekerja tetap atau harian lepas, borongan, dan perjanjian waktu kerja lainnya, wajib didaftar sesuai penahapan dalam peraturan,” tegasnya.

Dikatakannya, jika perusahaan yang terbukti tidak mengikutkan pekerjanya dalam jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan dikenakan sanksi mulai dari administrasi, rekomendasi pencabutan izin usaha.

“Dan apabila Perusahaan yang tidak menyetor iuran pekerjanya kepada BPJS dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar,” tandas Aris.

Sementara itu, pihak manajem Pabrik Juara yang dikonfirmasi kemarin, membenarkan bahwa tidak semua karyawan didaftarkan sebagai peserta BPJS, kendati mempekerjakan puluhan pekerja.

“Jumlah karyawan ada 60, engak semualah (Peserta BPJS-red),” kata Manajer Pabrik Juara Ayen.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Dua Legislator Nyaris Adu Jotos, PDIP – Demokrat Didesak Beri Sanksi Tegas

mimbarumum.co.id - Praktisi hukum Kota Medan Bambang H Samosir, SH, MH mengecam keras perkelahian yang melibatkan dua anggota Dewan...